PESAWARAN (Pikiran Lampung) -- Proyek galian Pipa PVC yang melintasi Desa Kubu Batu, saat ini banyak dibiarkan terbengkalai, hal ini tampak kalau sedang melintas ke Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, baru-baru ini.
Saat diberitakan ini pun masih tidak memasang papan informasi proyek, juga pihak rekanan untuk para pekerja terlihat masih tidak menggunakan alat safety atau alat keamanan kerja.
Menurut Mahmuddin sebagai masyarakat Desa Kububatu saat ditemui dilokasi proyek menyampaikan lagi hal kekecewaannya.
"Sudah 2 (dua-red) undang-undang yang diduga dilanggar oleh rekanan yaitu undang-undang keterbukaan informasi publik KIP dan undang-undang Keselamatan Kerja K3.
Dan masih banyak dugaan lain, termasuk undang-undang korupsi yaitu, undang-undang pengadaan barang dan jasa. Dimana perusahaan perencana dan pelaksanaan harus memiliki kemampuan dalam pekerjaan SPAM.
Dan memiliki sumber daya dan keahlian yang cukup untuk mengerjakan pekerjaan SPAM, seperti tenaga pengawas dan tenaga ahli dibidang SPAM.
Hal ini untuk mengantisipasi apabila ada terjadi kesalahan dalam pengerjaan dapat segera diperbaiki", papar Mahmuddin.
Menurut Mahmuddin dirinya sangat menyayangkan pelaksanaan dan pengerjaanya amburadul begini, dimana dibeberapa titik pekerjaan proyek kedalaman galian harus diawasi, karena terlihat galiannya sangat dangkal. Ditambah dilokasi proyek sangat sulit mencari konsultan atau pengawas untuk diminta keterangannya.
"Dari hal-hal tersebut kami minta evaluasi pengadaan jaringan SPAM yang dilaksanakan oleh Dinas PU tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang.
Kami akan ajukan surat untuk evaluasi tersebut kepada DPRD Kabupaten Pesawaran kepada Komisi yang menangani khususnya pembangunan", tegas Mahmuddin.
"Jika ada rekomendasi penyimpangan sesuai undang-undang Tindak Pidana Korupsi, kami masyarakat memohon untuk diproses Hukum", jelas Mahmuddin. (Red)
Post A Comment: