Lamtim (Pikiran Lampung)-Ratusan Aparatur Pemerintahan Desa se- kabupaten Lampung Timur melakukan aksi damai guna mempertanyakan Penghasilan Tetap (SILTAP) para Perangkat Desa yang belum kunjung dibayar selama 6 bulan oleh pemerintah kabupaten Lampung Timur, di depan kantor Bupati Lampung Timur, Senin (12/09/2022).

Ibrahim Restusaka selaku Koordinator menyampaikan, bahwa pemerintah Lampung Timur merupakan tatanan administrative untuk mengatur lajunya sistem kerja pada suatu daerah . Kami selaku aparatur pemerintahan desa se – Lampung Timur menyikapi tentang problematika yang ada pada Kabupaten Lampung Timur pada saat ini , sangatlah timpang dari berbagai aspek bahkan banyak terjadi isu isu yang berkembang pada tatanan kami yang sangat tak elok didengar , seharusnya sebagai Lembaga yang diberi wewenang untuk mengelola sistem pemerintahan alangkah sangat baik dan bijaknya pemerintah itu mengayomi dan memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakatnya , bukan sebagai pelindung dan pengayom pada kelompoknya dan berpihak kepada kepentingan politik semata demi suatu tujuan pribadi.


Lanjut ibrahim,Apabila Bupati Lampung Timur Tidak biasa menyelesaikan ini,Lebih baik Bupati Mundur aja dari jabatanya.tegas ibrahim

Maka dengan ini kami menuntut, Agar bapak Bupati Lampung Timur melaksanakan Peraturan Bupati Lampung Timur No. 02 Th 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ADD Th . 2022 .Segera dibayarkannya kewajiban SILTAP secara penuh selama 6 bulan. Segera dikeluarkan No Induk Perangkat Desa ( NIPD ),” ungkapnya(yadi)

Post A Comment: