Pringsewu (Pikiran Lampung)
- Beberapa fakta baru terkait penambangan batu Silika di Pekon Giritunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, terungkap.

Terutama, soal perizinan, lahan yang digunakan dan oknum apparat pekon atau desa yang diduga ikut terlibat di dalamnya. Dari informasi yang diperoleh Pikiran Lampung, hingga saat ini tambang batu tersebut belum mengantongi ijin dari pihak terkait.

“Setau saya memang ijin tambang batu itu belum ada, dan informasi dari pemiliknya sedang dalam peroses,”ujar sumber ini yang enggan namanya ditulis, Senin (12/9/2022). Selain itu, kata sumber tadi, lahan yang digunakan untuk tambang batu ini adalah masuk kawasan register 22 way waya. “Informasinya lahan itu masuk kawasan register 22 mas,”jelasnya.

Selain itu, jelas sumber tadi Kakon Giritunggal diduga ikut andil di dalam kepengurusan tambang batu ini. Kepala pekon Giritunggal yang dikonfirmasi melalui pesan whasaap belum juga memberikan tanggapannya. 

 Sementara itu, dihubungi terpisah, Rudi, sang pemilik tambang ‘bungkam soal ijin tambang batu milinya tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa telah membuat paguyuban dan memberikan CSR kepada warga sekitar. “Saya sudah buatkan paguyuban dan memberikan CSR kepada warga sekitar,”ujarnya melalalui pesan whasaap kemarin.

Diberitakan sebelumnya, penambangan Batu Silika di Pekon Giritunggal Kecamatan Pagelaran Utara dikeluhkan warga setempat.

Keluhan tersebut disampaikan Warga  Giritunggal yang rumahnya sangat dekat dengan lokasi penambangan.

Beberapa warga bahkan bingung mau mengadu ke siapa. Sebab, rusaknya jalan akibat penambangan tersebut sudah dirasakan masyarakat, belum dampak yang lainnya. Sepertinya pemerintahan di Pringsewu tidak bergeming apa lagi wakil rakyat yang duduk di kantor DPRD Pringsewu terkhusus dari daerah pemilihan Pagelaran, Pagelaran Utara dan Bamyumas, ujar Jmn  salah satu warga di Pagelaran Utara.

"Pemda dan aparat penegak umum yang mempunyai kewenangan mohon, mohon ditindaklanjuti keluhan kami" ujar beberapa warga yang minta namanya tidak usah ditulis.

Hingga berita ini diturunkan  pengusaha tambang belum bisa dihubungi apakah peambangan tersebut sah atau ilegal,, ujarnya. (andoyo/red)

Post A Comment: