Lamtim (Pikiran Lampung
)-.Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Lampung Timur bekerja keras untuk mengungkap pelaku pemalsuan data terkait dengan tanam tumbuh yang berhubungan dengan program pembangunan Bendungan Margatiga.

Kanit Tipikor Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman, mengatakan pemeriksaan terhadap penerima ganti rugi tanam tumbuh dan lainnya di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, sudah dilakukan sejak sembilan hari ini (Jumat).

Jumlah yang akan diperiksa sebanyak 300 bidang atau tiga ratus pemilik lahan yang terdampak dalam pembangunan Bendungan Margatiga, pemeriksaan tersebut kata Hendra melibatkan 23 Polisi yang di terjunkan di Balai Desa Trimulyo tempat pemeriksaan tersebut.

"Dari 300 bidang yang akan kami periksa baru selesai 70 persen, nanti setelah pemeriksaan selesai baru kami gelar perkara untuk menentukan pelaku pemalsuan data dimaksud".Kata Hendra, Jumat (9/9/2022).

Lanjut Hendra, dari delapan desa yang terdampak dengan bendungan margatiga, hanya satu desa yang memiliki potensi melakukan pemalsuan data, yaitu di Desa Trimulyo, desa tersebut yang terdampak sebanyak 964 bidang, namun yang diperiksa hanya 300 bidang.

"Kenapa kami melakukan pemeriksaan masal di Desa Trimulyo karena kami sudah ada petunjuk, sudah mengantongi bukti adanya pemalsuan data tanam tumbuh, namun kami belum bisa buka karena akan mengganggu dalam penyelidikan kami".Papar Hendra Abdurrahman.

Hendra meyakini setelah di lakukan pemeriksaan masal dan dilakukan gelar perkara, pasti ada yang terjadi tersangka dalam program proyek pembangunan bendungan margatiga khususnya soal ganti rugi tanam tumbuh dan benda lainnya seperti sumur bor dan sebagainya.(Yadi)

Post A Comment: