Lamsel (Pikiran Lampung)
- Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dua kasus narkotika dengan total barang bukti 30,4 Kg jenis Sabu dan narkotika golongan I jenis ganja seberat 19 kg, dan 20 ribu butir ekstasi.

Adapun informasi yang kami dapatkan, kasus narkotika tersebut berhasil diungkap didua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Adapun ungkap kasus pertama yakni 19 Kg narkotika jenis ganja dan 400 gram jenis sabu pada 19/08/2022 lalu di depan rumah makan mini khas jalan lintas Sumatera, Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SH., S.IK bahwa modus operandi  berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada kendaraan Truk jenis Fuso Hino yang membawa Narkotika jenis Ganja dan sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan oleh anggota kepolisian, terhadap Truk jenis Fuso Hino Nomor polisi  B 9051 SYO, ditemukan 1 (satu) karung besar yang berisikan 19 (Sembilan belas) paket Ganja dengan berat brutto 19 (Sembilan belas) kg dan 4 (empat) paket sabu. dDengan berat brutto 400 (empat ratus) gram yang akan dikirim ke Kota Malang yang bersumber dari Pekan Baru.


Dari hasil pemeriksaan tersebut, diamankan tersangka MJ selaku pengendara mubil truk tersebut.

Kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Kota Malang Jawa Timur dan diamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama EP yang akan menerima barang di Terminal Madyopuro, Kota Malang, selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan.

Sementara itu, 24/09/2022 Polres Lampung juga berhasil mengungkap 30 Kg sabu dan 20 ribu ekstasi di Rumah Makan Siang Malam Jalan Lintas Sumatera, Penengahan, Lampung Selatan.

Modus Operandi Penyelundupan Narkotika 30 Kg Shabu dan 20.000 butir Ekstasi berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada kendaraan Truk jenis Cold Diesel yang membawa Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap Truk jenis Cold Diesel Nomor polisi  BE 8631 WW Rumah Makan Siang Malam Jalan Lintas Sumatera, Penengahan, Lampung Selatan, yang dikendarai oleh tersangka FS dan tersangka SR sebagai kenek.

Hasil dari pemeriksaan di bak Truk Cold Diesel dibawah tumpukan karung yang berisikan arang batok di temukan 2 (dua) buah tas ransel yang berisi 30 (tiga puluh) bungkus kemasan plastic yang berisikan Kristal Narkotika golongan I jenis Shabu brutto 30 (tiga puluh) kg dan 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan pil ekstasi logo batman warna hijau sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Lampung Selatan.

Dari hasil keterangan, narkotika tersebut hendak diantar ke daerah Cilegon, Banten yang bersumber dari Medan.

Dari perbutan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun

2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.(red) 

Post A Comment: