Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Kasus tanah di Malangsari Lampung Selatan akhirnya mencapai babak final. Dimana, sejumlah oknum pejabat desa dan camat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polda Lampung. 

 Dimana, oknum Kepala Desa Gunung Agung inisial SYT (68)dan Camat Sekampung Udik, Lampung Timur inisial SHN (58), turut terlibat dalam kasus pemalsuan mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, keduanya mempunyai peran berbeda-beda. Untuk Kades SYT peranannya pada Juni 2020 lalu, membuatkan surat keterangan palsu atau lokasi objek tanah milik seorang pensiunan polisi berpangkat AKP inisial SJO (80), yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kemudian tanah itu dibeli oleh AM (oknum jaksa di Lampung), semula terletak di Lampung Timur adalah benar menyatakan terletak di Malang Sari. Itu seolah-olah diterbitkan 2013 dengan imbalan senilai Rp1 juta," kata Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022).

Setelah itu, dalam keterangan ditulis tersangka SYT digunakan oleh AM, sebagai dokumen pendukung permohonan penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Dengan membuat surat keterangan itu, Kades SYT mendapatkan imbalan uang Rp1juta.

"Sementara peran SHN (Camat Sekampung Udik yang kini menjabat Kepala Satpol PP Lampung Timur), menguatkan surat dibuat Kades SYT. Dimana SHN ini, membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Kecamatan Sekampung Udik," ujar Reynold.

Surat itu dibuat palsu pada 2020, dengan lokasi objek tanah milik tersangka SJO, kemudian dibeli jaksa AM. Semulanya tanah itu terletak di Lampung Timur, namun letaknya di Desa Malang Sari, seolah-olah diterbitkan tahun 2013, sehingga surat itu digunakan senagai dokumen pendukung permohonan penerbitan SHM.

"Peristiwa ini bermula pada Juni 2020 lalu, tersangka SJO menjualkan objek tanah 10 hektar, menggunakan dokumen kepemilikan diduga palsu. Objek tanah itu dijualkan ke AM, diatasnamakan tersangka SJO bersama lima anak dan keponakannya," ujar Reynold.

Sebelumnya dalam perkara itu, lima orang ditetapkan tersangka, oleh Polda Lampung atas kasus mafia perampasan tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Selain Kades Gunung Agung, Camat Sekampung Udik, dan pensiunan Polri, ada juga RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan dan FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Untuk tersangka RA berperan membuatkan akta jual beli (AJB) antara tersanhka SJO dan lima anak serta keponakannya, selaku pembeli atas objek tanah diduduki 55 kepala keluarga. Sehingga objek tanah itu, dapat diterbitkan SHM oleh jaksa AM, dimana dalam pelaksanaan penandatanganan AJB, tidak semua pihak menghadap RA, sehingga terdapat dua tanda tangan diduga dipalsukan.

Atas peran itu, tersangka RA mendapat jatah uang Rp30 juta dengan menerbitkan enam AJB antara tersangka SJO, dan lima orang anak dan keponakannya. Sementara peran tersangka FBM sebagai juru ukur, melakukan pengukuran objek tanah dilakukan penerbitan SHM oleh jaksa AM.

Namun tersangka FBM tidak melaporkan adanya penguasaan pihak lain atas objek tanah, yang dilakukan pengukuran pada gambar ukur dan nota berita acara berbeda. Atas perannya itu, tersangka FBM mendapatkan jatah imbalan senilai Rp2,5 juta dari jaksa AM. (Tim)

Post A Comment: