Pringsewu (Pikiran Lampung)
-- Polisi terus mendalami kasus pembuangan bayi yang terjadi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pelaku pembuang bayi berinisial R sudah berhasil diamankan Polisi pada Selasa (11/10) pagi. Ia pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Pringsewu sejak Rabu 12 Oktober 2022.

Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung tersangka mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya lantaran malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah.

Menurut tersangka bayinya tersebut dilahirkan melalui jalan aborsi. Proses melahirkan paksa dilakukan disalah satu penginapan yang ada kota Bandar Lampung.


Dikatakan R, semenjak mengetahui sedang berbadan dua pada awal Juni 2022, dirinya sudah beberapa kali melakukan upaya menggugurkan janin yang dikandungnya. 

Upaya itu dilakukan dengan minum minuman tertentu dan juga mengkonsumsi  jamu dan obat-obatan tertentu. Cara itu diketahui tersangka setelah lewat situs pencarian di internet.

Hasilnya pada Minggu (2/10) sekira pukul 4.wib dinihari tersangka melahirkan paksa bayi yang dikandungnya. Proses aborsi ini dilakukan seorang diri dalam kamar mandi. 

Menurut tersangka, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin wanita. Lantaran sejak dilahirkan bayi tida bergerak maupun menangis maka diperkirakan tersangka bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Selanjutnya bayi itu dimandikan, lalu dibungkus dengan menggunakan kain baju milik tersangka lalu dimasukkan kedalam koper dan dibawa pulang kerumah orang tuanya di Pekon Parerejo dengan menggunakan ojek online.

Beberapa saat setelah dirumah, disaat orang tuanya sedang pergi membantu tetangga hajatan, tersangka menggali tanah dibekas kolam ikan milik kakeknya lalu mengubur bayinya secara diam diam.

Lantaran saat mengubur tidak terlalu dalam ditambah beberapa kali hujan membuat tanah dilokasi mengubur bayi menjadi lunak sehingga bayi nyembul dan mengambang yang kemudian ditemukan warga hingga akhirnya membuat geger masyarakat setempat.

Atas penemuan bayi itu, polisi lantas melakukan olah TKP, Identifikasi dan pemeriksaan jenazah bersama tenaga medis. 

"Lantaran kondisi jenazah yang sudah mengenaskan proses identifikasi mengalami kesulitan yang kemudian jasad bayi dibawa ke RSUD Pringsewu untuk pemeriksaan lanjutan dan kemudian dilakukan proses outopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung," ungkap Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (13/10/22)

Lanjutnya, dalam proses penyelidikan, polisi mencurigai gerak gerik terduga pelaku R yang terlihat panik dan kondisi raut wajah yang terlihat pucat seperti habis melakukan proses persalinan.

"Terduga pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui bahwa bayi yang ditemukan warga itu merupakan anak dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya," terang Feabo

Untuk menguatkan dugaan itu, polisi bahkan sempat memeriksakan tersangka kepada pihak medis. Hasil pemeriksaan diketahui dialat vital terduga pelaku terdapat luka robek yang diduga bekas proses persalinan.

"Setelah proses panjang itu akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Pringsewu. Setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku dikuatkan hasil gelar perkara akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan polres Pringsewu," jelasnya.

Atas perbuatanya itu tersangka disangkakan melanggar pasal 77A Jo pasal 44A UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 Jo pasal 342 KUHP tentang seorang ibu yang karena rasa takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak lalu dengan sengaja merampas nyawa anaknya.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun" Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya pada Senin (10/10) malam sekira pukul 20.30 Wib warga Pekon Parerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal bekas kolam ikan yang difungsikan sebagai tempat. (sugiyanto) 

Post A Comment: