Pringsewu (Pikiran Lampung
) -Bukan rahasia lagi jiga proyek fisik l, seperti pembuatan jalan sering menimbulkan celah bagi sebagian oknum untuk melakukan korupsi.

Hal yang sama diduga uga terjadi pada proyek pengerjaan Jalan dipekon Sukamulya kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu. Dimana kuat dugaan jika proyek tersebut bermasalah. Dan disinyalir ada anputasi bahan atau material serta vol

Proyek ini juga, diduga mengabaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek. Nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.  

Pengerjaan jalan pekon tersebut hingga kini tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

AS warga setempat mengatakan kepada media mengenai proyek yang tidak memasang papan nama, sehingga warga tidak mengetahui berapa besar anggaran untuk pembangunan jalan tersebut, yang mana bersumber dari pembayaran pajak mereka ke negara.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan  ini, Mendadak ada pekerjaan fisik yang udah dikerjakan hampir 1 minggu Padahal seharusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujarnya , Sabtu ( 21/10/2022) 

Tampak juga terlihat pembangunan jalan Lapen yang Berada di RT.10. RW.3 Pekon Sukamulya sedang berlangsung saat ini Diduga mengunakan material tidak sesuai spek dengan bahan yang kurang berkualitas.

Di tempat yang sama, JM warga sekitar yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, pekerjaan jalan Lapen kualitas materialnya terlihat jelek batu onderlaghnya terlihat Putih dan meterial yang lainnya pun sama nampak tidak berkualitas.

Hal tersebut yang menimbulkan dugaan bahwa pengerjaan jalan tersebut terkesan asal jadi dan dikhawatirkan kedepan dapat merugikan masyarakat pekon yang keseharian nya menggunakan akses jalan tersebut untuk beraktifitas.

” Pekerjaan juga terlihat asal-asalan bagaimana bisa awet,padahal jalan ini dilalui angkutan barang yang berat, Seperti Muatan Pasir dan lainnya,“ ungkapnya. 

Warga berharap pihak pemerintah Kabupaten dan Dinas Terkait turun langsung kelapangan untuk melakukan kroscek atas pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut.

“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja.

Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 dan untuk pengerjaan saya berharap dikerjakan dengan kwalitas dan mutu yang baik sehingga jalan ini jadi awet tidak cepat rusak, ” tutupnya.

Hingga saat ini pihak Dinas PUPR Pringsewu dan pihak rekanan belum bisa dihubungi. (Tim Red)

Post A Comment: