Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (KaKanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo membuka Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama Kelompok Kerja Penyuluh Agama KKPA) Hindu Segala Dharma Provinsi Lampung di Hotel Arinas Bandarlampung, Kamis (6/10/2022). 

Kegiatan yang mengusung tema Penyuluh sebagai Penggerak Moderasi Beragama untuk Mewujudkan Pelayanan Umat yang Berkualitas ini diikuti oleh 42 peserta terdiri dari perwakilan penyuluh Agama Hindu baik PNS maupun Non PNS seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung.  

Dalam sambutannya, Kakanwil mengungkapkan rasa syukurnya karena indeks kerukunan antar umat beragama di Provinsi Lampung mengalami peningkatan pada tahun 2022 ini. Maka, sinergisitas dengan seluruh penyuluh agama diharapkan dapat membawa harmoni yang semakin baik.  

“Kegiatan pada sore hari ini merupakan perwujudan dari salah satu program prioritas Kementerian Agama yang sekarang sedang kita kuatkan, dalamkan, dan kencangkan.  Karena kita semua ingin hidup tenang, nyaman, dan rukun,” paparnya.

Kakanwil menjelaskan, moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang didasari oleh sikap adil, berimbang, dan mentaati konstitusi.

“Indonesia terdiri dari multi etnis dan multi agama, maka dalam praktik kehidupan bersama jangan sampai kita mengabaikan orang lain yang mempunyai pemahaman atau praktik beragama dengan cara yang berbeda. Moderasi beragama ingin kita semua menjalankan agama dengan sebaik – baiknya dan sebenar - benarnya sesuai dengan ajaran agamanya. Namun tetap harus menghargai orang lain yang berbeda dengan kita,” urainya.  

Menurut Kakanwil, UUD 1945, Pancasila, dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan sesuatu yang sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Karena merupakan kesepakatan bersama.

“Saya ingin menyampaikan sesuatu yang menjadi keprihatinan kita bersama sebagai umat beragama dalam konteks kekinian. Yakni dengan moderasi beragama bukan berarti kita sedang memodernisasi agama. Namun cara beragama kita dalam pergaulan dan kehidupan bersama itu yang harus dimoderasi. Salah satunya dengan lebih ramah terhadap sesama, karena ketika kita hidup dalam NKRI artinya kita sama - sama merupakan Warga Negara Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Yogi Saputra melaporkan, dasar hukum kegiatan adalah Keputusan Ketua Pokjaluh Agama Hindu Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 tentang pembentukan panitia pelaksana penetapan narasumber dan peserta kegiatan.  

“Adapun narasumber berasal dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Lampung. Acara ini dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 6 sampai dengan 7 Oktober 2022. Materi yang akan disampaikan diantaranya mengenai Konsep Moderasi Beragama, Moderasi Beragama dalam Konsep Agama Hindu, dan Wawasan Kebangsaan Bagi Penyuluh Agama Hindu,” bebernya. (hms/red) 

Post A Comment: