BANDARLAMPUNG (Pikiran Lampung)----- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, yang diwakili Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Lampung tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (14/10/2023).
Dalam Nota Kesepakatan itu, struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 disepakati sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp7,41 triliun. Dengan komponen, Pendapatan Asli Daerah Rp4, 14 triliun, Pendapatan Transfer Rp3,25 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp14,6 miliar.
Kedua, Belanja Daerah sebesar Rp7,38 triliun. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Secara umum, lanjut Gubernur Arinal, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung tahun 2023, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung, pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan tumbuh 3,5 sampai dengan 4,5 persen
2. Laju inflasi akan dipertahankan pada tingkat 2 hingga 4 persen
3. Pendapatan per kapita penduduk pada kisaran 43 hingga 44 juta rupiah
4. Tingkat Pengangguran Terbuka berkisar pada 4,3 hingga 4,0 persen; dan
5. Persentase Penduduk Miskin pada rentang 11,9 hingga 11,4 persen
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada level angka 70,3 sampai dengan 70,6
7. Indeks Gini berkisar pada 0,302 sampai dengan 0,319
8. Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 104 hingga 105;
9. Tingkat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 9,55 persen, dan
10. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi ditargetkan 77 persen dalam kondisi mantap; serta
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada level 7,066 persen.
Berdasarkan rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah maka terdapat Surplus anggaran pada Rancangan Struktur APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp30,8 miliar yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pembiayaan Netto sebesar Rp 30,8 miliar. (red)
Post A Comment: