Bandarlampung (Pikiran Lampung)-- Hilangnya nyawa Ketua Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi Hapitul Rochman yang diduga dilakukan oleh tersangka Angga Brawijaya dan kawan kawannya masih dalam tahap penyidikan Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung.
Istri Korban Putri Sari Hartini didampingi penasehat hukumnya dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih mengatakan, keluarga hanya minta keadilan kepada aparat penegak hukum agar semua pelaku yang menganiaya suaminya hingga meninggal dunia untuk segera ditangkap dan ditahan.
"Saya dan anak- anak ditinggal pergi suami untuk selama-lama nya. Kami butuh keadilan. Kenapa yang jadi tersangka hanya satu orang. Pelaku lainnya kenapa belum menjadi tersangka," tangis Putri didampingi kakak iparnya Dede Kurnia Effendi saat memberikan keterangan pers kepada media di halaman kantor Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/10) siang.
Salahsatu tim penasehat hukum keluarga korban Juendi Leksa Utama menyampaikan, ini merupakan perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau penganiayaan yang menjadikan mati orangnya.
Menurutnya, baru satu yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara ini, sedangkan delik yang disangkakan yaitu ketentuan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHpidana.
"Itu berarti ada pelaku lainnya yang mesti juga ditetapkan jadi tersangka selain pelaku yang sudah ditahan oleh penyidik," desaknya.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini telah berjalan tiga bulan lebih. Perkara ini harus segera dituntaskan. Kami percaya institusi kepolisian akan menjaga kredibilitas dan marwahnya sebagai lembaga penegak hukum.
"Penyelesaian perkara secara adil dan objektif akan menghindari potensi konflik horizontal pada tataran arus bawah mengingat korban merupakan ketua LPM Sukabumi. Untuk itu kami juga minta LMP agar menahan diri dan percayakan kasusnya pada penyidik," jelasnya.
Pengacara yang diketahui sebagai Ketua Lampung Corruption (LCW) ini juga menyampaikan, tidak ada satupun alasan yang dibenarkan bagi orang untuk menghilangkan nyawa orang lain. Semua pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2002, sekira jam 16.30 wib di Jl. Ir. Sutami Gg. Martini, Way Laga, Sukabumi Kota Bandar Lampung.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1466/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 03 Juli 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor: SPDP/169/VII/2022/Reskrim, tertanggal 08 Juli 2022.(leksa)
Post A Comment: