Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Gudang penimbunan solar subsidi di PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Kelurahan Way Laga, Lampung diamankan polisi. Tak hanya itu, bos pabrik dan lima orang lainnya ikut ditangkap
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, diduga PT URM sudah melakukan penimbunan solar subsidi hingga 390 ton senilai lebih dari Rp 2 miliar sejak Januari 2021.
"Ada enam orang ditangkap. Dua orang dari pihak penampung yakni BW (direktur PT URM) dan DY (karyawan PT URM)," kata Yusriandi di Mapolda Lampung, Selasa (18/10/2022).
Sedangkan empat orang lain adalah RN dan HW (suplier), serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar). (napi/arm)
Post A Comment: