Way Kanan (Pikiran Lampung
) - Tindak pidana pengecoran minyak di SPBU kembali memcuat ke permukaan. Kali ini terjadi di kabupaten Way Kanan. 

 Dimana, pelaku pengecoran BBM di  SPBU 24. 345. 23 simpang 4 Blambangan Umpu Way Kanan saat ini sudah diserahkan oleh pihak Kodim 0427/ WK ke Polres Way Kanan, jumat  (30/09/2022) sekira pukul 02.00 wib. 

 Dari keterangan pelaku, ada dugaan kegiatan pengecoran tersebut dibekingi Oknum, sehingga dirinya berani lakukan Pengecoran BBM jenis Pertalite di POM tersebut,  jumat (30/09/2022).

Menurut keterangan yang diterima dari pihak polres Way Kanan barang bukti yang diserahkan Selain 4 orang pelaku, yakni 4 unit mobil dan 255 pcs jerigen (40 jerigen berisi Pertalite).

Dari keterangan pelaku didapatkan informasi bahwa dirinya berani melakukan kegiatan tersebut mendapat ijin dari oknum tertentu, hal tersebut terlihat dari surat keterangan yang ditunjukan para pelaku. 

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Way kanan, Indar Kiki Christianto menerangkan bahwa langkah yang diambil oleh pihak Kodim 0427 sudah benar terlebih lagi kegiatan tersebut memang bertentangan dengan undang-undang migas No. 22 tahun 2001 pasal 55, bahkan dirinya pun sudah dua kali memberikan teguran kepada pihak SPBU tersebut, namun hingga saat ini masih melakukan kegiatan yang sama.

"Tidak cuma itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)." terang Kiki.

Di lain pihak, masyarakat sekitar SPBU tersebut berinisial AG mengatakan bahwa dirinya pun merasa kesulitan mendapatkan BBM jenis pertalite, hal itu besar kemungkinan dipicu dari jumlah pengecoran tersebut.

"Kami sering kesulitan membeli BBM pertalite disini, kalo pagi-pagi jam 7 lewat pasti sudah habis." terang AG.

Masyarakat sangat berharap agar perbuatan pengecoran BBM bersubsidi baik Pertalite maupun Solar bisa ditindak  tegas oleh Aparat Penegak Hukum Way Kanan. (

Kronologis ini bermula, saat hendak pulang ke kediamannya melintasi sebuah SPBU 24. 345. 23 simpang 4 Way Kanan, Dandim 0427/ Way Kanan Letkol. Inf. Charluly Rudi Jatmiko dengan tidak sengaja memergoki beberapa sopir mobil yang sedang asik mengecor BBM jenis Pertalite dengan menggunakan derigen yang disusun rapih di dalam bak mobil pic up, dini hari kamis (29/09/2022).

Dengan sigap Dandim menghentikan kegiatan tindak pidana yang melanggar peraturan pemerintah tersebut, dirinya pun bersama anggotanya yang baru tiba langsung mengamankan 4 orang pelaku beserta barang buktinya berupa 4 unit mobil pick up dengan jumlah total jerigen 255 pcs, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Way Kanan.

Dihubungi oleh media melalui pesan WhatsApp Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.

"Rencana akan kita panggil untuk klarifikasi dan mintai keterangan dari pihak SPBU minggu depan, Nanti di cek semuanya," Tegas Kapolres


Patut diketahui bahwa undang-undang migas No. 22 tahun 2001 pasal 55 menerangkan bahwa, pembelian solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat di pidana. (alpian) 

Post A Comment: