Pesawaran (Pikiran Lampung
) -- Aksi Pengerukan bukit dan penjualan tanah uruk illegal semakin meningkat di Desa Mada Jaya Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini bertujuan untuk menimbun tanah sawah yang masih produktif dengan menggunakan alat berat.

Hal ini, sepatutnya tidak dibenarkan karena sudah melanggar undang - undang Minerba. Ditambah adanya dugaan, aktifitas itu tidak mengantongi izin Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), IUP, IPR atau IUPK, Senin (07/11/2022).

Pengelola, dalam aksinya ini diduga kuat terlalu berani menjalankan aktivitasnya. Selain tidak mengurus izin usaha pertambangan terlebih dahulu, mereka pun menimbun sawah yang masih produktif yang tak jauh dari pemukiman warga.

Dan dalam menjalankan proyeknya ini, pengelola galian tanah urukan ini menyewa excavator kepada pihak lain dan beberapa unit Dumtruck guna mengangkut material tanah galian itu.

Akibatnya, kerusakan jalan yang dilintasi kendaraan tersebut bertambah parah serta becek dan licin ketika diguyur hujan. Hingga dikhawatirkan menimbulkan efek negatif bagi pengguna jalan. Hal itu disampaikan oleh warga yang tak jauh dari lokasi kegiatan itu.

Sumarah, selaku Ketua LSM LIPAN Pesawaran yang turun meninjau lokasi kegiatan itu mengatakan, tanah urukan yang digali dari Bukit Bontor yang berada didesa ini, jelas merugikan banyak pihak apalagi yang ditimbun adalah sawah produktif.

"Tanah yang digali dari Bukit Bontor ini digunakan untuk menguruk sawah produktif. Seharusnya ini tidak boleh dilakukan. Karena jelas, ini bertentangan dengan undang - undang yang ada dinegara kita", ucap Sumarah.

"Maka dengan ini, kita akan terus kawal dari lembaga. Bila perlu, akan kita laporkan kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti.

"Dan saya minta, dari dinas terkait agar segera meninjau langsung kelokasi galian ini, untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengelola karena telah melakukan pengurukan sawah yang masih produktif tersebut, serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku", tandasnya.

Seirama dengan Sumarah, Rozi Yuni sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Ormas GERCIN) menuturkan, aktifitas galian tanah ini jelas sudah melanggar undang-undang pertambangan.

"Bukit ini digali dan tanahnya untuk penimbunan sawah, dampaknya sangat luar biasa sekali bagi masyarakat.

Akibatnya, jalan yang dilintasi mobil Dumtruck pengangkut tanah urukan ini, sangat merugikan untuk kita semua. Karena, jalan yang tadi bagus jadi hancur", tutur Rozi.

"Maka dengan ini, kami dari Ormas dan Lembaga akan melaporkan terkait penambang galian tanah urukan ini ke pihak yang terkait agar segera di tutup", tegas Rozi Yuni.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Minerba. Dan Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Serta, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. (Bram/tim)

Post A Comment: