Bandarlampung (Pikiran Lampung) -Agar suasana menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru aman dan kondusif. Terutama, Lampung yang merupahkan pintu gerbang pulau Jawa dan Sumatera, untuk itu, Ketua Yayasan Anugerah Residivist Lampung (ARL) Fanny Wijaya, mengajak kepada masyarakat Lampung dan khususnya para mantan pelaku kejahatan dan resedivis untuk turut serta menjaga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif tanpa senjata api rakitan. 

Fanny yang merupakan mantan residivis serta pembuat senjata rakitan meminta para mantan pelaku kejahatan untuk dapat menjaga situasi kondusif, agar semuanya dapat beraktifitas dengan aman dan bebas dari pelaku kejahatan.  

Fanny yang saat ini telah memulai berwirausaha kerangka bunga dengan ini mengajak seluruh komponen masyarakat Lampung, untuk menjaga situasi yang kondusif dan aman terutama pada saat menghadapi Nataru.

"Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dengan mengedepankan semangat 4 Pilar Kebangsaan dalam mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat," kata dia, saat diwawancarai, Selasa (8/11/2022)

"Kami juga siap mencegah dan mengimbau agar tidak terjadi konflik di Provinsi Lampung dalam menjelang Nataru 2022/2023, demikian juga pencegahan adanya peredaran senjata api rakitan," pungkasnya. 

"Kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, memiliki dan menyimpan senjata api ilegal karena itu adalah melanggar hukum UU darurat No 12 tahun 1951," tegas Fanny 

“Mari kita tetap bersama-sama untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah masing-masing,” tambah Fanny.

Apalagi kepada para narapida atau pelaku kejahatan yang msh usia produktif dan msh menjalani hukuman perlu dipikirkan masa depannya untuk memperoleh adanya keterampilan. Hal ini ia buktikan dengan memberikan pelatihan pembukaan dan pengenalan pelatihan merangkai bunga.

"Hal itu nantinya dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga, setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat sudah memiliki bekal sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan pengulangan tindak pidana,” demikian kata Fanny.(bbl) 

Post A Comment: