Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-  Kasus dugaan suap masuk perguruan tinggi Unila terus  bergulir. 

Kali ini, KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus suap yang melibatkan Rektor Unila non aktif Aom Karomani tersebut. 

Jika sebelumnya KPK memeriksa Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Nasdem Mardiana, kali ini giliran Ketua DPW Nasdem Lampung yang juga Mantan Walikota Bandar Lampung dua periode Herman HN penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Bandarlampung. Kamis (17/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Herman HN datang pukul 13:00 mengenakan baju batik saat memasuki ruang penyidik KPK yang telah di siapkan oleh Polresta Bandarlampung.

Diberitakan sebelumnya KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi terkait kasus suap Rektor Unila non Aktif Aom Karomani.

Pemeriksaan yang dilakukan di Polresta Bandarlampung itu berbarengan dengan sidang terdakwa penyuap Aom yakni Andi Desfiandi, Rabu (16/11).

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, salah satunya terdapat Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Nasdem Mardiana.

Diduga pemeriksaan terhadap kader Nasdem itu terkait uang titipan guna meloloskan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri.

Namun awak media tidak dapat mengkonfirmasi serta dan dilarang mengambil gambar Mardiana karena di halang halangi Pria berseragam Polisi yang mengaku suami dari legislator Nasdem.

“Tolong ini mah dibantu, istri saya jangan di rekam ya, ngelakuin demi anak juga ini, ” singkat Pria berseragam.

Selain Mardiana ada sembilan saksi yang juga diperiksa, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan saksi yang diperiksa yakni Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, M. Anton Wibowo ketiganya merupakan Pegawai Negeri Sipil.

“Kemudian Azman Roni selaku dokter dan karyawan BUMD yaitu Harwoto,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Ali Fikri melanjutkan, saksi lainnya yakni Marhamah, Sofyan dan R. Mulawarman selaku wiraswasta, serta Pegawai honorer Universitas Lampung, Fajar Pamukti Putra.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk Karomani dan kawan-kawan,” jelas Ali Fikri. (red) 

Post A Comment: