Lamsel (Pikiran Lampung)-
Seorang laki -laki residivis AS (26) warga Ogan Komering Ilir   Sumatra Selatan pelaku pencurian dengan pemberatan didepan Brizzy Bakauheni ditangkap tim Tekab 308 Presisi Lampung Selatan dan Polsek Penengahan. Jumat (18/11/2022) pekan lalu. 

Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti sisa hasil kejahatannya sebesar Rp. 65.000.000,-. di persembunyianya Desa Bumi Harapan Kecamatan. Teluk gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir   Sumatra Selatan. 

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin  yang diwakili oleh Wakapolres  Kompol Sukamso, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, beserta jajaran saat konferensi pers pada Selasa (22/11/2022). kemarin. 

“Kejadian pencurian dengan pembertaan tersebut terjadi pada Selasa 15/11/2022 di jalan lintas Sumatera Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.  Pelaku yang berjumlah dua orang laki-laki tersebut, membuka pintu mobil sebelah kanan korban dan merampas tas merk polo dari dalam mobil yang didalamnya tas tersebut berisikan uang setoran korban senilai  Rp. 278.500.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), saat itu korban sedang keluar meninggalkan mobil yang masih hidup menuju loket Brizzy,” papar Kompol Sukamso.

Setelah berhasil merampas tas korban yang berisikan uang ratusan juta tersebut, pelaku dijemput rekannya  melarikan diri menuju Pelabuhan Bakauheni. Korban PS (37) warga Desa Sumur  Kec. Ketapang Kab.Lampung Selatan sempat melakukan pengejaran dan menabrak pelaku namun pelaku berhasil kabur  dan memutar arah pelariannya menuju Kalianda. 

Untuk memuluskan pelariannya pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakan mereka di rumah makan Kalianda sedangkan kunci kontak motor, STNK motor, baju yang di pakai pelaku dan handphone serta tiket penyebarangan kapal di buang di beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.  

AS (26) yang merupakan residivis kasus tahun 2017 dan merupakan spesialis pecah kaca ini  saat ini diamankan di Polsek Penengahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan seorang rekannya MN berhasil lolos dan dalam pengejaran (DPO). 

Selain pelaku barang bukti yang diamankan Polisi berupa uang sisa hasil kejahatannya senilai Rp. 65.000.000,-. ,  1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra GTR nopol  BG 2874 ADQ  warna merah hitam dan 1(satu) buah helm.(rusni Aditya) 

Post A Comment: