Lamtim (Pikiran Lampung
)- Proyek Sswakelola DAK TA 2022 di SMK Kosgoro Sribawono Lampung Timur kian menuai pertanyaan dan terkesan semakin tertutup.

Tepat pada Kamis 17/11/2022 pagi, saat awak media Pikiran Lampung kunjungan ke SMK Kosgoro Sribawono untuk konfirmasi dengan kepala SMK tersebut, sangat disayangkan gerbang sekolah itu ternyata digembok,

Meski ada orang di dalam, namun seolah pura pura-pura tak mendengar panggilan dari awak media.

Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar,Gerbang sekolah digembok saat jam belajar,Terkesan sengaja digembok agar tidak ada wartawan atau warga yang masuk ke lokasi pekerjaan swakelola DAK  SMK tersebut.

Atas kejadian ini Pihak SMK Kosgoro Sribawono Diduga dengan sengaja menghalangi dan mempersulit tugas jurnalistik dan terkesan mengangkangi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:


"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Sampai berita ini ditayangkan kepala SMK Kosgoro Sribawono semakin sulit di Ko mfirmasi.(SUPRIYADI)

Post A Comment: