Lamsel (Pikiran Lampung)-
Realisasi anggaran di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dinilai janggal dan diduga bermasalah.. 

Dua anggaran itu yakni, penerangan. lampu jalan pada dinas Perhubungan Lamsel dan anggaran honor dinas kebersihan rumah dinas bupati Lamsel. 

Oleh karenanya, Ketua LSM Pemantank Suadi Romli meminta aparat penegak hukum di Lampung tidak buta tuli. Terutama terhadap dugaan korupsi di Lampung Selatan, yang menjadi perhatian publik. 

LSM Pemantank mendesak penegak hukum mengusut dugaan korupsi anggaran belanja rekening Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Lampung Selatan Tahun 2021 Rp7,7 miliar, dan anggaran honor petugas kebersihan rumah Dinas Bupati yang mencapai Rp563,8 juta atau setengah miliar lebih persemester. 

“Anggaran untuk honor kordinator asisten rumah tangga (ART), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), hingga ART dan petugas kebersihan rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan dalam satu semester (enam bulan,red), atau dalam dua triwulan, menghabiskan anggaran Rp563,8 juta. Realisasi anggaran berkode 5.1.02.01.0004 itu rawan penyimpangan,” kata Suadi Romli, Senin 31 Oktober 2022. 

Menurut Suadi Romli, penegak hukum harus jemput bola dalam upaya pemberantasan korupsi di Lampung ini. “Kejati Jaksa harus jemput bola terkait dugaan korupsi di Lampung Selatan itu. Bertahun-tahun masyarakat di sana tidak mendapat tranparansi anggaran pemerintah. Dan sekarang warga mulai berani menyampaikan dugaan korupsi yang sekian lama terkesan dibodohi,” katanya.

Romli menegaskan pihaknya berjanji akan mengawal kasus dugaan korupsi tersebut. Jika penegak hukum di Lampung sudah tidak mampu atau masuk angin, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkan ke ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri. “Kita akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan. Untuk membuat efek jera bagi pelaku korup, dan memngungkap siapa siapa yang terlibat,” katanya.

Sebelumnya LSM Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Mabesbara) Provinsi Lampung menuding anggaran belanja rekening Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Lampung Selatan Tahun 2021 yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp7,7 miliar di duga sarat di korupsi. Dari total tersebut diperuntukan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik (Rekening Telepon, Internet, Air dan Listrik Kantor mencapai Rp3.739.599.662.


Pada APBD Tahun 2022 Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan terdata dianggarkan Belanja Rekening Listrik Penerangan Jalan Umum sebesar Rp12,604 miliar. “Kami DPP LSM Mabesbara, mengidikasikan anggaran tersebut dikorupsi dengan modus dugaan mark-up,” kata Ketua DPP LSM Mabesbara, Ryan Maulana, SE SH MH.

“Anggaran belanja rekening Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Tahun 2021 sebesar Rp7,7 miliar itu dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan. Untuk item Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yaitu Rekening Telepon, Internet, Air dan Listrik Kantor itu diduga bermasalah dan merugikan keuangan daerah sedikitnya mencapai Rp3.739.599.662,” lanjut Ryan Maulana.

Menurut Ryan Maulana, bahawa dari olah data berdasarkan Perbup Lampung Selatan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, realisasi kinerja triwulan I dan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan khususnya pada realisasi Anggaran Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik (Rekening Telepon, Internet, Air & Listrik Kantor) sebesar Rp7.777.682.942 untuk 6 bulan yang berkode 2.15.01.2.08.02.

Rinciannya, kata Ryan, realisasi Kinerja Pada Triwulan 1 Rp3.919.640.223 untuk tiga bulan atau triwulan pertama, dan pada Triwulan kedua Rp3.858.042.719. Triwulan kedua ini terindikasi mark-up dan korupsi. “Dari sekitar 2.200 tiang PJU yang terpasang dan tersebar di seluruh Kabupaten Lamsel, sebanyak 4.400 lampu menyala dari pukul 18.00 hingga 06.00 (12 jam), maka total daya dari lampu dalam satu hari adalah 4.400 x 250 watt x 12 jam = 13.200.000 watt dalam sehari,” kata Ryan Maulana, kepada awak media, Jumat 21 Oktober 2022.

Ryan menjelaskan jika menghitung biaya listrik itu menggunakan satuan Kwh alias Kilowatt per hour atau jam. Besaran tarif dasar listrik resmi dari Kementerian ESDM untuk Golongan tarif listrik P-3/TR Penerangan jalan umum Rp1.699,53/kWh. Untuk mendapatkan satuan Kwh, maka 13.200.000 watt : 1000 = 13.200 kWh.

“Setelah mendapatkan angka konsumsi listrik dalam satuan Kwh, maka tinggal kalikan saja dengan tarif dasar listrik per golongan. Jika per Kwh adalah Rp 1.699,53 maka biaya listrik PJU dalam sehari adalah: 13.200 Kwh x Rp 1.699,53 = Rp 22.433.796. Sehingga jika dalam sehari biaya listrik PJU sebesar itu, tagihan listrik PJU dalam sebulan kurang lebih: Rp22.433.796 x 30 hari = Rp 673.013.880,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Ryan, pihaknya akan berkonsultasi dan meminta Kajati Lampung untuk segera mengambil langkah penyelidikan dalam kasus ini. “Kita akan kordinasi dengan Kejati Lampung, dan minta dugaan ini menjadi proses hukum dalam hal pemberantasan korupsi,” katanya. (Red)

Post A Comment: