Lamsel (Pikiran Lampung) -
Unit tekab 308 presisi Polsek Natar berhasil menangkap pria berinisial  RFM(41) pelaku penganiyaan di Desa Natar Kec. Natar Kab. Lamsel. Senin 14/11/2022 Pukul 19.00 Wib. 

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku RFM(41) warga Desa Bumisari Kec. Natar ditangkap tanpa perlawanan setelah diintrogasi petugas dan mengakui penganiayaan yang ia lakukan, lalu dugelandang ke Mapolsek Natar. 

“Pelaku ditangkap lantaran adanya laporan penganiayaan terhadap  saudara SW(47) dan istrinya YYS (47) dilapo tuak milik korban di Desa Bumi Sari Kecamatan Natar,” lanjutnya. 

Pelaku memukul wajah sebelah kiri seorang pria SW(47) dengan menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan pelaku sebanyak satu kali sehingga korbanpun terjatuh, belum selesai sampai di situ pelaku memukul istri  korban  YYS (47)  pada bagian kening sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidung istri korban.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri dan istri pelapor mengalami memar pada bagian kening dan hidung, kemudian  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar. 

Polsek Natar mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal  351 KUHP berikut  barang bukti yang diamankan yakni  satu buah rantai sepeda motor dan baju dan celana korban yg terdapat bercak darah saat kejadian. (Rusni Adidya) 

Post A Comment: