Bandarlampung (Pikiran Lamping
)-  Saat ini motif kejahatan sangat beragam yang terjadi masyarakat. Salah satunya adalah kejahatan curas yang melibatkan pelaku di bawah umur. 

Bertalian dengan itu, Tekab 308 Jatantras Polda Lampung  meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Senin  (14/11/2022) lalu. 

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini melibatkan 3 orang inisial B, A, dan AF, yang merupakan anak di bawah umur  dengaj mengendarai kendaraan roda dua merk  Satria. 

Kasubdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung, Kompol Rossef Efendi mengatakan, ketiganya menjambret Ponsel milik M. Ricky Ardiansyah (20). Aksi itu terjadi pada Senin (14/11/2022) malam.

"Dalam aksinya, mereka memiliki peranan masing-masing dengan mengendarai dua sepeda motor Suzuki Satria FU. Awalnya pelaku B berboncengan dengan pelaku AF memepet korban," kata Kompol Rossef Efendi saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (18/11/2022).

Lalu pelaku B langsung merampas paksa Ponsel dari tangan korban, ketika korban sedang berhenti di pinggiran Jalan Dokter Susilo. Korban sempat terjatuh dan terseret, karena berusaha mempertahankan Ponselnya.

"Sementara peran pelaku A ini, mengawal pelaku B dan AF dari belakang. Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan korban, dan korban langsung melaporkannya ke kepolisian," ujar Rossef Efendi.

Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap, setelah kedapatan menjual Ponsel curiannya ke seseorang seharga Rp700 ribu.

Dari hasil jualannya itu, mereka pakai untuk berfoya-foya pesta minuman keras, dan tersisa Rp200 ribu. Untuk penadah barang curian itu masih kami buru," jelas Rossef Efendi.

Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi tiga kali di Bandar Lampung dalam waktu satu bulan, dengan modus yang sama. Incaran mereka barang berharga korban yang lengah, satu diantaranya residivis inisial B.

Sementara dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel milik korban, dan uang Rp200 ribu. Polisi juga menemukan ranjau paku, kunci Letter T, dan pisau di rumah pelaku AF.

Terpisah, korban bernama M. Ricky mengapresiasi upaya Polda Lampung yang bergerak cepat menangkap pelaku. "Kami apresiasi Polda Lampung dalam penangkapan ini, semoga Polda Lampung selalu Presisi dan jaya," ujar M. Ricky.(napi) 






Post A Comment: