Jakarta (Pikiran Lampung) -Saat ini masih banyak tenaga honorer dan sukarela serta tenaga kontrak yang belum diangkat jadi PNS. Mereka yang sudah mengabdi bertahun- tahun lamanya juga berharap-harap cemas.
Namu, ada kabar baik untuk tenaga honorer atau non ASN terkait dengan pengangkatan menjadi PNS.
Adanya kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini disampaikan melalui RUU ASN tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, seperti dilansir Berita Soloraya. com, Rabu (15/12/2022).
Di dalam isi RUU ASN tersebut turut disampaikan bahwasanya tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini disebutkan melalui RUU ASN itu di Pasal 131A ayat 1..
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung,”
Untuk pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi PNS ini juga turut memperhatikan batasan usia pensiun.
Selain itu, pada pengangkatan PNS juga berdasarkan seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Kemudian di ayat 3 pada Pasal yang sama juga turut dijelaskan bahwasanya untuk pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling.
Di samping itu, tidak semua kategori tenaga honorer dapat diangkat langsung menjadi PNS, yaitu hanya ada enam kategori saja.
Keenam kategori tenaga honorer yang dimaksud adalah yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, dan penelitian.
Kemudian di ayat 4 Pasal yang sama juga dijelaskan bahwasanya untuk pengangkatan PNS juga turut mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan juga tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Dalam hal ini, bagi tenaga honorer yang merasa masuk ke dalam kriteria tersebut seperti bekerja pada bidang pendidikan dan kriteria lainnya.
Maka akan diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa harus melalui tes terlebih dahulu.
Selain itu, di ayat 5 juga dijelaskan bahwasanya tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, dan juga tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut tentunya akan menjadi kabar baik bagi seluruh tenaga honorer, apabila RUU ASN tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang.
Akan tetapi, bagi tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, maupun tenaga kontrak yang tidak berkenan untuk diangkat menjadi PNS dapat membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.***
Post A Comment: