Pesawaran (Pikiran Lampung
) -- Beberapa warga sebagai perwakilan dari desanya yang bertahun tak kunjung terima sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah, mendatangi Sekretariat FMPB di Desa Suka Marga Gedong Tataan Pesawaran Kabupaten guna menyampaikan aspirasi.

Warga Sungai Langka Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ini bermaksud mencari solusi soal hak akte kepemilikan tanah yang belum mereka terima hingga saat ini, Senin (05/12/2022).

Merasa kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat itu penting, beberapa warga sebagai perwakilan dari Desa Sungai Langka ini sengaja mendatangi Kantor Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) guna menyampaikan Aspirasi untuk mendapat solusi.

Mereka lakukan hal itu, karena beberapa upaya yang telah diperbuat selama ini belum juga membuahkan hasil. Sedangkan, hal itu berlaku dan dimulai dari Program Nasional (Prona) di tahun 1977 lalu. Namun, sertifikat itu belum juga mereka terima.

Meski kerap menemui jalan buntu atas segala usahanya ini, warga masih optimis memperjuangkan haknya untuk mendapatkan sertifikat itu dengan mendatangi kantor FMPB guna mengadukan permasalahannya.

"Kami mendatangi forum ini untuk mencari solusi yang belum punya hak akte kepemilikan tanah (Sertifikat). Dan bukan hanya pembayaran pajaknya saja", ungkap warga dikantor FMPB itu.

"Karena, setiap kali kami tanyakan ke-desa yang hingga 4 kali ganti Kepala Desanya (Kades), mereka selalu katakan tidak ada. Sedangkan yang seiringan dengan kami mengajukan Prona di tahun itu, sebagian sudah menerima", tegas mereka.

Menyikapi hal ini, Safrudin Tanjung, Ketua Harian FMPB menegaskan, akan menindaklanjuti hal ini mulai dari BPN, Dewan hingga ke-pemda agar tuntas persoalan ini karena menyangkut harkat dan martabat masyarakat banyak.

"Sebenarnya sertifikat ini sudah diterbitkan pada tahun 1977 melalui Prona namun mereka belum menerimanya. Ini akan kita telusuri dimana kesalahan dan ketidaksambungannya. Sebab, buku induknya sudah terbit lebih kurang 1.150an bidang tanah", urai Tanjung.

"Maka langkah pertama, kami akan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Pesawaran untuk menanyakan, dulu sertifikat itu diserahkan kesiapa ?? karena pasti ada berita acaranya.

Selanjutnya, kami juga akan membuka Posko pengaduan didesa tersebut yang bersyukur jika posko ini menyatu didalam balai desa. Ini penting kita lakukan karena menyangkut harkat dan martabat masyarakat banyak", tegas Tanjung. (Bram/tim)

Post A Comment: