PESAWARAN (Pikiran Lampung) -- Dugaaan pemberhentian aparatur desa secara sepihak, Perangkat Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, menghadiri sidang gugatan pertama ke Pengadilan Negeri Pesawaran di Kelas II, Selasa (27/12/2022).
Aparat desa yang hadir dalam persidangan itu, menggugat atas dugaan kesewenang-wenangan oknum Kepala Desanya (Kades), yang memberhentikan mereka secara sepihak dengan berdasarkan nomor surat keputusan kepala desa tanjung kerta nomor : 140/018/VII.09.05/X/2022.
Atas dasar itulah perangkat desa yang telah berupaya mempertahankan haknya ini dan yang sudah mengkoordinasikan ke dinas terkait namun tidak juga menemui titik temu hingga berjalan 2 bulan lebih melakukan hal tersebut.
Dalam hal ini aparat itu desa itu mengadu dan menguasakan gugatan tersebut kepada pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI).
Dari keterangan Aparatur Desa selaku pengadu, mengatakan, "Kami hadir ke Pengadilan Negeri ini guna menghadiri panggilan atas gugatan kami kepada Kepala Desa Tanjung Kerta (Jama'udin), agar kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku", tegasnya.
Selain Kades Tanjung Kerta, sidang pertama di Pengadilan Negeri Pesawaran ini diketahui turut tergugat Camat Way Khilau serta Bupati Pesawaran yang mana ketiganya tidak hadir dalam persidangan tersebut karena hanya di wakili kuasa hukum Kades Tanjung Kerta.
Seusai sidang digelar, Sendi Yulizar selaku perwakilan dari YLPK perari menerangkan secara gamblang saat diwawancara awak media.
"Kami hadir disini guna mendampingi Ahmad Kholid dan Ahmad Ropa'i dalam sidang perdananya terkait pemecatan keduanya dan yang lain dari perangkat desa.
Kami berharap pada mediasi tanggal 3 Januari 2023 nanti ini selesai dengan memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan kerugian mereka yang diberhentikan ini", tutur Sendi.
Dan sebagai Ketua Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Pesawaran yang ikut hadir dan mengawal jalannya persidangan ini, Sumarah menyampaikan.
"Perkara ini adalah tolak ukur untuk seluruh Kades Pesawaran khususnya, untuk tidak semena-mena memecat aparaturnya karena semua itu harus sesuai dengan UUD no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa", ungkap Sumarah.
"Terlebih Pesawaran saat ini pasca pemilihan Kades jadi jangan semena-mena, karena Kades itu bukan raja. Kami akan terus memantau kegiatan-kegiatan Pasca Pilkades terlebih gugatan aparatur desa ini", tandasnya. (Bram/Tim)
Post A Comment: