Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-  Personil Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan dan Polresta Bandarlampung, Polda Lampung, telah menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan terhadap korban Saiful yang terjadi Jumat (28/10) di wilayah Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.

Untuk pelaku yang berjumlah 3 orang telah berhasil diamankan semua dimana 1 orang berinisial DF sudah duluan di tangkap, sedangkan 2 lagi DV dan FD sempat melarikan diri sebelum akhirnya pada hari Kamis 24 November 2022 pelaku  DV menyerahkan diri diantar keluarganya sedangkan Pelaku FD pada hari kamis 28 November 2022 ditangkap di Wilayah Pandeglang oleh Tekab 308 Polsek Teluk betung Selatan diibantu oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K., M.H. dengan didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.I.K,. SH., M.H., Rabu, (30/11/2022) mengatakan total untuk pelaku pembunuhan yang berjumlah 3 orang telah berhasil diungkap. Dimana, para pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap korban mereka bertiga langsung melarikan diri ke Pulau Jawa.

Adapun untuk DV dan FD Merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban dimana DV menggunakan pisau menusuk korban di bagian wajah dan FD  menggunakan pisau menusuk korban di bagian tubuhnya sebanyak 6 kali.

Diketahui pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF.

"Awalnya korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan kemudian pelaku  FD melakukan penusukan menggunakan pisau  dan DV juga melakukan penusukan Hingga akhirnya korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan.

korban sendiri akhirnya dinyatakan meinggal sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban dan sudah diamanakan sedangkan untuk senjata tajam yang digunakan FD masih dalam pencarian, kasus tersebut di tangani oleh Polsek Teluk Betung Selatan.

Atas perbuatannya para  pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.(aris) 

Post A Comment: