Lamteng (Pikiran Lampung)- Sempat dibawa kabur oleh massa, Bandar Narkoba inisial T (32) warga Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Kamis (8/12/22).

Pelaku T berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi diwilayah Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi,pada Sabtu (10/12/22).

“Ya, kami jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pelaku di Lampung Utara,”jelasnya.

Dimana, T merupakan salah satu pelaku yang beberapa waktu lalu sempat dibawa kabur oleh massa saat anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung dihadang sekelompok warga ketika melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang diduga sebagai pengguna dan bandar Narkoba di Kp. Terbanggi Besar.

“Pelaku ini, sambung Kasat diduga sebagai bandar Narkoba yang di rebut paksa oleh sekelompok warga yang melakukan penghadangan serta penyerangan terhadap petugas,”ujarnya.

Namun, Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas.

“Terakhir, didapat informasi bahwa T sedang berada diwilayah Lampung Utara, dengan cepat kami menuju TKP untuk melakukan penangkapan,”tegasnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, berikut barang bukti yang telah diamankan pada penangkapan sebelumnya.

Pelaku T dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara,’’demikian pungkasnya. (joe gubaru)

Post A Comment: