Tulangbawang (Pikiran Lampung)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang mengungkap fakta terbaru terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).
Aksi bejat pelaku berinisial WY (41), yang merupakan oknum guru di Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwajaya ternyata telah berlangsung selama sejak 2019.
Korban awalnya diketahui berjumlah 9 orang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sekarang jumlah korban bertambah menjadi 12 orang yang semuanya santri laki-laki.
“Dari 12 korban, 9 orang hanya di peluk dan cium-cium pipinya oleh pelaku, sedangkan tiga orang korban lainnya sampai dilakukan onani oleh pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) semuanya berada di dalam kamar pelaku di areal Ponpes,” ungkap Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (6/12/2022).
Saat membeberkan fakta terbaru kasus tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulangbawang Yantori, dan dua orang perwakilan dari Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolres menerangkan, modus pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.
“Pelaku sempat pergi dari Ponpes, hingga akhirnya pihak dari Ponpes berhasil mencari dan menemukan pelaku di Jambi, lalu membawanya ke Mapolres Tulangbawang hari Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB,” terang Hujra.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.(rsdk)
Post A Comment: