Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bandar Lampung (PC SPEE FSPMI) dengan Pimpinan Pusat (PP) SPEE FSPMI sinergi dalam melakukan pembelaan terhadap anggotanya.
Hal ini sebagai upaya untuk. mencari keadilan dan. membongkar 'benang kusut' di perusahaan alih daya. PT PLN
Seperti diketahui sebelumnya, permasalahan berawal dari PUK SPEE FSPMI PT.DKB menuntut disosialisasikannya dan diberikan salinan Peraturan Perusahaan PT. DKB yang berujung di PHK nya 19 orang pekerja di bulan Agustus 2021 lalu.
Proses panjang pengawalan dan pembelaan terhadap PHK tersebut hingga sampai saat ini terus berlanjut, selain melaporkan dugaan pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh PT. DKB ke Polresta Bandar Lampung dengan No. LP/B/2469/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polresta Bandar Lampung.
Putusan Tipiring juga sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A dengan No. 2/PID.C/2022/PN.Tjk, tertanggal 31 Maret 2022, yang menyatakan PT. DKB telah bersalah secara sah dan meyakinkan. Melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan terkait tidak mempunyai peraturan perusahaan dengan dijatuhkan sanksi denda 5 juta rupiah atau subsider kurungan penjara 1 bulan.
Hal ini yang menjadi keyakinan PC SPEE Bandar Lampung dalam melakukan pembelaan terhadap 19 anggotanya yang digugat oleh PT. DKB di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Tanjung Karang Kelas 1A bisa dimenangkan dikarenakan sudah adanya putusan Tipiring tersebut.
"Namun sangat disayangkan keadilan tidak berpihak kepada kami, dalam pembacaan putusan dengan perkara No. 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Tjk dan No. 13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Tjk tingkat PHI pada tanggal 16 November 2022, telah memenangkan PT. DKB. Sungguh sangat disesalkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kedua perkara tersebut tidak mempertimbangkan putusan tipiring yang telah ada tersebut, jelas semua ini tidak berkeadilan, seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut menggunakan Pasal 189 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang esensinya sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak pekerja dan/atau mengganti kerugian kepada pekerja" ungkap Erick Meidiartha selaku Kuasa Hukum anggotanya dan juga Ketua PC SPEE Lampung, kemarin.
Dalam kesempatan yang sama juga dia mengatakan bahwa pihaknya tidak terima dengan semua ini, PC SPEE Lampung langsung melakukan Kasasi ke MA sebagai upaya perlawanan terhadap putusan tersebut, juga meminta bantuan Pimpinan Pusat SPEE untuk melaporkan Majelis Hakim kedua perkara tersebut yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial RI.
Di lain kesempatan Aep Risnandar, S.H., dan Mahfud Siddik, S.H., selaku Bidang Advokasi PPEE saat ditemui dan diminta keterangan soal akan adanya pelaporan ke Komisi Yudisial menyatakan bahwa Pimpinan Pusat sudah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial RI pada tanggal 25 Januari 2023 kemarin.
“Setelah koordinasi dengan kawan-kawan PC SPEE Lampung, kami langsung menyiapkan laporan dan bukti-bukti pendukung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim dan hari Rabu tanggal 25 Januari kemarin sudah kami sampaikan laporan tersebut ke Komisi Yudisial RI di Jakarta”, terang Aep Risnandar.
Permasalahan tersebut salah satu dari sekian banyak permasalahan yang terjadi di perusahaan alih daya PT. PLN (persero). Di luar itu masih ada masalah pengupahan Pekerja Tenaga Alih Daya, Status Pekerja Tenaga Alih Daya, Jenis Pekerjaan Volume Based, Dana Talangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengangkatan Tenaga Alih Daya menjadi Pekerja Tetap di anak Perusahaan PT. PLN (persero). Konon kabarnya permasalahan tersebut akan disampaikan lagi dalam unjuk rasa yang akan digelar hari Jumat tanggal 2 Februari 2023 besok di Kantor PLN Pusat dan akan dihadiri ratusan tenaga alih daya (OS PLN) perwakilan dari seluruh Indonesia.(red)
Post A Comment: