Lamtim (Pikiran Lampung) -Anggota unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur akhirnya menggeledah rumah Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (6/1/2023).
Penggeledehan dilakukan selama tiga jam di pimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres Lampung Timur Iptu Hendra Abdurahman. Sejumlah pedukung tambahan bukti terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) pun berhasil diangkut polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes melalui Kanit Tipikor Iptu Hendra menjelas kan, penggeledahan di kediaman Kepala Desa Braja Sakti inisial ES itu terkait dengan kasus korupsi DD tahun 2019.
Setelah dilakukan penggeledahan, ES akan di tetapkan status DPO, karena yang bersangkutan tidak pernah kooperatif alias mangkir dari surat panggilan yang sudah 2 kali di layang kan polisi.
“ES akan segera kami tetap kan sebagai DPO dan kami himbau kepada masyarakat yang mengetahui ke beradaan tersangka bisa menghubungi kami atau Polsek terdekat,” ujar Hendra Abdurahman.
Ia menambahkan, surat pernyataan DPO terhadap ES sebagai tersangka korupsi Dana Desa 2019, juga akan di tembuskan ke Dinas PMD, Kecamatan, Kantor Desa Braja Sakti dan Mapolsek Way Jepara. (SUPRIYADI)
Post A Comment: