Lamtim (Pikiran Lampung)-
Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Sabtu (28/01/23) menjelaskan, tersangka berinisial RA (32) warga Desa Surabaya Udik Kec Sukadana kab Lampung Timur

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan RA pada hari Jum'at (27/01/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Rantau Jaya Kec Sukadana Kab Lampung Timur. " ujarnya. 

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.20 Gram dan kertas almuniumfoil rokok.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum" ucapnya

"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya

(supriyadi)



Post A Comment: