Lamsel (Pikiran Lampung)-Saat ini judi online sejenis togel dan lainnya terindikasi cukup menjamur di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. 

Terbaru, Tekab 308 Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan Wahyudi (43) warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selayan (Lamsel) yang nekat berjualan judi toto gelap (Togel).

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 12.00 Wib lalu. 

Penangkapan itu, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel secara online di wilayah tersebut. 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit handphone, 1 lembar kopelan pasangan togel dan uang tunai senilai Rp410 ribu.

Penangkapan tersangka menurut Kasat Reskrim berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya judi togel. Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel langsung bergerak cepat.

"Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan transaksi judi togel. Dari pengakuannya saat diintrogasi sudah enam bulan melakukan jual-beli togel secara online," ujar Kasat Reskrim, kemarin. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (*)

“Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Selatan," tutup Hendra. (*)

Post A Comment: