BANDAR LAMPUNG (PIKIRAN LAMPUNG)
)-Polda Lampung ambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan pada proyek bendungan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, di aula Pusiban Ditreskrimsus, Kamis (12/1/2023).

“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ A/ I/ 2023 /SPKT Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung tanggal 12 Januari 2023,” ujarnya.

Donny mengatakan kasus tersebut terjadi berawal pada tanggal 10 Januari 2020 setelah ditetapkannya lokasi proyek strategis nasional berupa pembangunan bendungan di Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

“Namun, saat terjadi proses pengadaan tanah terdapat permasalahan dan pelaporan ke Polres Lampung Timur. Setelah dilakukan penyelidi kan ternyata benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Donny. 

Sementara, lanjut Donny, dari hasil audit BPKP, dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan itu terjadi pada pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan diatas 299 bidang tanah senilai Rp. 79.546.673.464. 00

“Dari nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif tanaman yang ternyata ditanam setelah penetapan lokasi dengan selisih pembayaran ganti rugi dan berpotensi pada kerugian keuangan negara Rp. 50.411.095.236,00,” jelasnya. 

Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung ini menjelaskan, motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif saat invetarisasi dan identifikasi (awal) dengan melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok). 

“Melakukan Mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP,” imbuhnya.

Donny mengatakan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang terdiri dari 7 orang ahli, mengumpul kan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP dan sudah gelar perkara di Polda Lampung. 

Disamping itu, dugaan kasus korupsi tersebut juga juga sudah ditingkatkan ke tahap  penyidikan. “Untuk kasus ini, penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atau Join Investigation,” jelasnya. 

Jika terbukti, para tersangka akan di kenakan pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP. 

“Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar,” pungkas Donny. (armj)

Post A Comment: