Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Diduga banyak pelanggaran dan mengarah ke kerugian negara serta tipikor, lembaga Lampung corruption watch (LCW) ikut angkat suara terkait proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN 2 Palapa Bandarlampung. 

"Hasil dari pantauan LCW berdasarkan pemberitaan Pikiran Lampung), adanya dua nakhkoda dalam pelaksanaan projek pembangunan tersebut. Walikota memerintahkan menghentikan projek kegiatan, namun disisi lain pekerjaan pembangunan tersebut tetap dinas lakukan, "jelas Direktur LCW, Juwendi Leksa Utama, SH, Selasa (3/1/2023). 

 Menurut LCW ada beberapa hal yang mesti walikota Bandarlampung, Eva Dwiana lakukan untuk menyikapi hal itu. "Pertama pejabat di dinas pendidikan harus dievaluasi atas kepatuhannya terhadap perintah jabatan walikota, bila perlu semua pihak yang terlibat pembangunan itu dinonaktifkan, kedua memerintahkan inspektorat untuk memeriksa apakah ada pelanggaran peraturan perundang undangan, ketiga, Pemkot juga bisa melibatkan aparat penegak hukum kepolisian dan/ atau kejaksaan untuk ikut melakukan pemeriksaan, apakah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau tidak, "tegasnya.

 LCW melihat jika hal itu benar terjadi, itu berarti ada pembangkangan perintah jabatan yang dilakukan bawahan walikota sebagai kepala daerah

" Jika ada perintah jabatan kepala daerah untuk dihentikan pekerjaannya, semestinya itu wajib dipatuhi oleh bawahannya. Karena bentuk pembangkangan akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan walikota dalam mencapai tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Bandarlampung, "jelasnya.

 Karena berhasil atau tidaknya program pembangunan daerah, lanjut Wendi, itu akan bermuara terhadap pertanggungjawaban kepala daerah sebagai pertanggungjawabannya. 

Sementara itu, Kabid Sarana Disdik Kota Bandarlampung, Padila mengaku jika pembangunan RKB SDN 2 Palapa sudah sesuai aturan yang ada. " Semua sudah sesuai aturan yang ada, kalau mau beritain ya silahkan aja, "kilahnya kepada pikiran Lampung, baru baru ini. (red) 




Post A Comment: