Lamtim ((Pikiran Lampung) --
Team gabungan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi P.s Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal pada Sabtu (28/1/23) mengatakan, tersangka berinisial JP (22) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung.

Peristiwa pencurian ini menimpa CM (19) warga Mataram Baru.

Kejadian ini terjadi pada Jum'at (11/11/22) sekira pukul 13.00 Wib, korban masuk kedalam toko tanjung dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko, 10 Menit kemudian korban keluar dan mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.

Pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama, kemudian dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Bandar Sribhawono.

Mengetahui info tersebut, Kapolsek Bandar Sribhawono dan anggota langsung mengecek CCTV yang berada di toko tanjung, dan benar bahwa JP adalah pelakunya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya. 

(supriyadi)



Post A Comment: