Bandarlampung (Pikiran Lampung/SMSI
- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, menilai, tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dapat merusak demokrasi dan rawan adanga KKN 

"Alasan yang mendasar ialah, tidak semua kepala desa kinerjanya baik, dalam menjabat. Artinya perlu ada proses demokrasi yang tidak harus dipaksakan," ungkap Donny, Kamis (26/1/2023). 

Lebih lanjut, Donny menyampaikan karena 6 tahun merupakan waktu yang cukup untuk melaksanakan program-program desa. 

Selain itu, kata dia, waktu 6 tahun juga merupakan waktu yang sangat lama untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk rata-rata hanya puluhan ribu.

"Masyarakat akan kecewa bila dalam perjalanannya kepala desa tidak berjalan baik, sementara jabatannya begitu lama," jelasnya. 

Kemudian, walaupun masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun, masalah substansinya tidak diatasi maka kepala desa tetap tidak dapat menjalankan program-programnya dengan baik. Jadi, solusinya bukan memperpanjang masa jabatan.

"Harus ada proses demokrasi yang berimbang agar proses pembangunan sesuai harapan," tutur Donny. 

Selanjutnya, Donny menambahkan jabatan publik yang dipilih rakyat itu dalam demokrasi harus dilakukan agar terhindar dari kecenderungan otoriterian dan korupsi.

"Masyarakat desa memiliki corak kehidupan yang bersifat (gemeinschaft) yang berarti kehidupannya berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat. Jika kepemimpinan tidak dipergilirkan, bukan tidak mungkin ikatan tersebut akan tercerai berai," tegasnya. 

Donny Irawan pun berharap, agar masyarakat harus tetap bisa mengevaluasi kinerja kadesnya. 

"Jabatan kepala desa perlu diawasi karena mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit dan berisiko dikorupsi," pungkasnya. 

Perlu diketahui, Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa pekan lalu, 17 Januari 2023, lalu. 

Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. (*)

Post A Comment: