Oknum Jaksa yang diketahui juga menjabat Kasi Pidum Kejari Pesawaran berinisial MN (39) terancam sanksi berat.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetap memeriksa oknum jaksa MN. Yang digerebek dan dilaporkan oleh suaminya ke Polresta Bandarlampung karena berduaan dengan pengacara RM (30) di hotel berbintang Bandarlampung pada Minggu (1/1/2023) malam usai merayakan malam pergantian tahun baru.
Saat ini Kejati Lampung masih terus melakukan pemeriksaan internal terhadap suami istri yang sama-sama jaksa tersebut meskipun keduanya sepakat berdamai pasca penggrebekan tersebut. Selain itu pihak Kejati Lampung juga memeriksa pihak-pihak lainnya.
Plh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni, membenarkan bahwa yang pelapor dan terlapor adalah Jaksa.
"Ya benar keduanya suami istri adalah Jaksa. Pelapor itu Kasi Datun di Kejari Kolaka sedangkan terlapor itu Kasipidum di Kejari Pesawaran," kata Ahmad Patoni didampingi Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus, Kasi Intel Kejari Pesawaran, saat konferensi pers di ruangan As Intel Kejati, Selasa (3/1/2022).
Terkait sanksi terhadap MN (39), Ahmad Patoni menegaskan ada beberapa sanksi mulai dari ringan, berat dan bisa pencopotan jabatan dan hal tersebut tergantung pimpinan.
Terkait jika sampai terjadi lagi tentang dugaan perselingkuhan tersebut, Patoni menegaskan akan menjadi catatan pimpinannya.
"Yang jelas kita lihat itu seperti apa kejadiannya serupa jika kasusnya berat, maka pimpinan atau kejaksaan agung sanksinya berat bisa pencopotan jabatan, atau bisa lebih berat lagi lakukan pemecatan. Tapi sekali lagi itu keputusan di Kejagung," tegasnya.
Ahmad Patoni menjelaskan pasca berita tersebut viral, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung langsung memeriksa yang bersangkutan kemarin.
"Di Tanggal kemarin itu Pimpinan dalam hal ini Kajati, Wakajati dan Aswas langsung memeriksa yang bersangkutan. Ini karena melihat berita yang viral, maka pimpinan gerak cerpat memanggil mereka. Namun karena ada kesepakatan berdamai itu dari keduanya. Dugaan (Perzinahan,red) itu delik aduan, maka pihak pelapor dalam hal ini suami RM si VB nanti akan melakukan pencabutan laporan ke penyidik Polresta Bandarlampung," tegasnya.
Menurut Plh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung itu, soal motivasi dari mereka berdua dari terlapor maupun pengacara tersebut pokok permasalahannya itu semua pihaknya belum bsia menjawab.
"Itu masuk di pokok materi pemeriksaan sehingga kami belum bisa menjawab itu," kata dia.
"Pelapor itu sepakat damai, mereka berpelukan dan menangis, karena mereka masih saling cinta," kata dia.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menambahkan, antara Jaksa MN dan VB keduanya sepakat berdamai karena pertimbangan anak-anaknya masih kecil.
"Saya juga minta supaya media menghormati keputusan mereka berdua berdamai. Karena keduanya masih saling cinta dan rujuk. Karena dalam rumah tangga itu yang namanya konflik itu hal biasa terjadi," tegasnya.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Pesawaran Diana membenarkan oknum jaksa tersebut adalah Kasipidum Kejari Pesawaran MN.
"Iya benar (Kasipidum), mohon doanya agar kasus ini cepat selesai penangangannya," ungkap Kajari Pesawaran, Senin (2/1/2023).
Kajari Pesawaran Diana menyebutkan, MN saat ini masih menjalani pemeriksaan internal di Kejati Lampung.
"Iya, masih dilakukan pemeriksaan," ungkap Diana.(*)
Post A Comment: