Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Pemerintah secara resmi telah mencabut status PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung. 

Namun begitu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak euforia berlebihan setelah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut. 

"Meski kebijakan PPKM ini resmi dicabut, namun kedaruratan kesehatan belum dicabut oleh WHO sehingga semua masih perlu Wapada dan berhati-hati," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr.Reihana, kemarin. 

Ia mengatakan dengan masih berlakunya status darurat kesehatan tersebut masyarakat diminta untuk tidak euforia berlebihan dan tetap waspada.

"Kewaspadaan terhadap COVID-19 harus tetap dilakukan melalui penerapan protokol kesehatan, seperti melalui penggunaan masker terutama kalau berada di ruangan tertutup," ucapnya.

Ia menjelaskan meski PPKM telah resmi dicabut, namun obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Lalu untuk yang mau melakukan pemeriksaan bisa datang pula ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dan jangan lupa untuk melengkapi vaksinasi bagi yang belum melaksanakannya," katanya.

Menurut dia, masyarakat diharapkan pula untuk berhati-hati, sebab saat ini kemandirian masyarakat menjadi hal yang harus dilakukan untuk mencegah persebaran kasus COVID-19.

"Kemanapun berangkat pergi harus mengaktifkan PeduliLindungi, gunakan masker karena harapannya kesadaran dan kemandirian masyarakat ini dapat menjadi upaya untuk mencegah persebaran COVID-19 dan menjaga kondisi tetap terjaga," ujar dia.(ant/red) 

Post A Comment: