WBP Rutan Kota Agung di mutasi ke Lapas Kotabumi |
Tanggamus (PikiranLampung) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung melaksanakan mutasi bagi 8 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Jum'at (20/01/2023).
Pemindahan ini di pimpin langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh dan Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KPR) Habibie, berangkat dengan pengawalan 2 Orang Staff KPR, 2 Orang Staff Pelayanan Tahanan, dan 2 Orang Anggota Rupam.
Kegiatan mutasi dimulai pukul 07:00 WIB diawali dengan pengecekan jumlah WBP dan penggeledahan WBP yang akan di pindahkan untuk menghindari barang-barang terlarang dan kelengkapan berkas sebelum menuju ke Lapas Kelas IIA Kotabumi.
WBP Rutan Kota Agung tiba di Lapas Kotabumi |
Benny mengatakan kegiatan ini sudah menjadi Kegiatan Rutin yang dilaksanakan ketika narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan yang tertuang dalan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pemindahan WBP dari Rutan Kelas IIB Kota Agung ke Lapas Kelas IIA Kotabumi juga bertujuan untuk mengurang over kapasitas dan meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di Rutan Kota Agung," jelas Benny.
Rombongan Tiba di Lapas Kelas IIA Kotabumi pukul 11.00 WIB dan langsung melakukan pengecekan jumlah WBP. Seluruh proses pemindahan WBP ke Lapas Kelas IIA Kotabumi berjalan dengan aman dan tertib. (Ady)
Post A Comment: