Jakarta (Pikiran Lampung
) - Kekerasan terhadap pekerja jurnalistik alias wartawan kembali terjadi  Kali ini menimpa sejumlah kuli tinta di Kota Surabaya, Jawa Timur.  Dalam peristiwa ini dikabarkan dua motor wartawan dirampas preman dan diusir dari tempat mereka sedang melakukan tugas resmi jurnalistik. 

Menanggapi ini, Dewan Pers merasa prihatin dan mengecam tindak kekerasan terhadap lima orang wartawan di Surabaya, Jawa Timur tersebut.

Dewan Pers tidak mentoleransi tindakan kekerasan, dan meminta penegak hukum Polda Jawa Timur segera menangkap para pelaku. Dewan pers juga mendukung wartawan melaporkan kasus ke penegak hukum.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu mengatakan Dewan Pers tidak dapat menoleransi tindak kekerasan tersebut. Apalagi UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum. “Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan. Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Respons Kapolda Jawa Timur adalah mendukung penuh penuntasan kasus ini,” kata Ninik di Jakarta, Minggu 22 Januari 2023.

Dewan Pers berharap, setelah adanya pelaporan dan selama proses lidik oleh Polrestabes Surabaya, perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban wartawan “Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Ninik.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan, bahwa pasal 18 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana. “Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya,” kata Arif.

Sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya diduga jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotik di Jalan Simpang Dukuh, Jumat 20 Januari 2023. Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, AnggadiaMuhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari Lensalndonesia.com, Ali fotografer Inews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.

Selain mendapatkan kekerasan para wartawan juga diusir oleh para preman. Dua motor milik para wartawan juga ikut ditahan.Atas kejadian ini, kelima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya. (Red)

Post A Comment: