LAMTIM (Pikiran Lampung.com
.) Polres Lampung Timur melaksanakan konferensi pers hasil pengungkapan kasus C3 selama Januari 2023, bertempat di loby depan Mapolres setempat, Selasa (24/01/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam konferensi persnya mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana C3 di wilayah hukum Polres Lamtim sebanyak 10 laporan Polisi, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang.

Dengan rincian pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kasus dengan jumlah 2 orang, Pencurian sepeda motor sebanyak 5 kasus dengan jumlah 4 orang, Pencurian dengan pemberatan 2 kasus dengan jumlah 2 orang, Pertolongan jahat 1 kasus dengan jumlah 2 orang, ” Kata Zaky kepada wartawan.


Dari semua kasus tersebut Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil. Mobil Fortuner warna putih dan mobil Kijang, 3 unit sepeda motor, 3 buah HP, 1 bilah pisau dan barang bukti lainya berupa 2 buah plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek api dan 1 buah bungkus rokok Esse Berry Pop.

Kapolres menjelaskan modus para pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan cara pelaku menghadang korban kemudian menodongkan senjata tajam lalu mengambil barang berharga milik korban, “Ucapnya.

Kemudian untuk modus pencurian sepeda motor,  pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor atau membobol jendela rumah lalu membawa kabur motor korban.

Selanjutnya, untuk kasus pencurian mobil pelaku melakukan pencurian mobil yang sedang terparkir diparkiran rumah dengan cara mempunyai duplikat kunci mobil.

Kasus pertolongan jahat, pelaku membantu menjualkan mobil hasil curian ditemukan narkotika jenis sabu – sabu. Barang bukti mobil Fortuner yang berhasil diamankan kepolisian kita kembalikan kepada pemiliknya, dengan status pinjam pakai.

Para tersangka pencurian dengan pembenaratan dan curanmor di ancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pertolongan jahat diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara, ” Pungkas Kapolres.

Saya berterima kasih sekali kepada Polres Lampung Timur yang telah mengungkap pencurian mobil Fortuner saya kurang dari 24 jam, terimakasih pak polisi mobil saya telah kembali, ” Ucap Siti Fatimah pemilik mobil. (Supriyadi)

Post A Comment: