Lamtim (Pikiran Lampung)-
 Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan pada Kamis (26/1/2023).

Sejumlah 2 orang pelaku berinisial JA(35) dan AS(33) tak berkutik saat pihak Kepolisian membekuk keduanya di dua tempat berbeda.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

"Kedua pelaku diduga merupan rekan sesama sopir mobil jasa travel yang pada Rabu (28/12/2022), korban pemilik barang, menitipkan 1 unit sepeda, 1 buah meja dan 2 buah kursi untuk dikirim ke Tangerang Provinsi Banten serta korban juga membayar ongkos travel tersebut. Dengan prediksi waktu yang seharusnya telah sampai ke tujuan, korban kembali menghubungi pelaku dan pelaku berdalih bahwa barang tersebut dititipkan kepada rekannya dengan alasan mobil pelaku rusak namun barang tersebut tak kunjung sampai hingga korban melapor ke Polsek Batanghari," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan keduanya, bahwa 1 unit sepeda telah dijual yang kemudian hasil dari penjualan dinikmati berdua. Bersama pelaku, juga diamankan 1 buah meja lipat, 2 buah kursi, 2 buah ransel berisikan pakaian korban yang kemudian dibawa ke Polsek Batanghari guna proses lebih lanjut.

Post A Comment: