Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Polemik permasalahan dugaan penggelapan emas yang dilakukan oknum Karyawan PT Pegadaian KCP Kedaton, Bandarlampung masuk babak baru. Nasabah PT. Pegadaian, Puji Rahayu melalui kuasa hukumnya akan melakukan gugatan, baik secara pidana maupun perdata.

Gugatan tersebut dilakukan menindaklanjuti surat PT. Pegadaian Cabang Kedaton, Bandarlampung, menjawab somasi Lebaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) Provinsi Lampung selaku kuasa hukum Puji Rahayu. Intinya, PT Pegadaian tidak bersedia mengganti kerugian nasabahnya yang bernama Puji Rahayu.

Surat PT. Pegadaian tertanggal 17 Februari 2023 tersebut nomor  53/10601.00/2023 ditandatangani Pemimpin Cabang Kedaton, Nur Kholis. ”Transaksi yang dilakukan antara masyarakat dengan Johan Irawan, bukan merupakan transaksi resmi, sehingga tidak tercatat dalam sistem transaksi PT. Pegadaian," kata Nur Kholis dalam surat tersebut.

Menanggapi surat ini,  Robert O Aruan, SH, M.H, selaku Wakil Ketua LBH SMSI Lampung sekaligus Ketua Tim Penanganan Perkara dugaan penggelapan emas milik kliennya, menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dua kali dari PT Pegadaian.  Intinya PT. Pegadaian mau cuci tangan atas kerugian yang dialami oleh kliennya.

Padahal menurut Robert, walau bagaimanapun Pegadaian harus bertanggung jawab dengan mengganti seluruh kerugian kliennya, Puji Rahayu selaku Nasabah PT. Pegadaian Cabang Kedaton. Sebab ia memiliki bukti yang kuat yaitu adanya buku tabungan yang dikeluarkan PT. Pegadaian, bukti record transaksi dari Pegadaian. Kemudian, saat Puji Rahayu melakukan transaksi di kantor Pegadaian. ”Beliau menerima tanda terima penyerahan emas dari karyawan PT. Pegadaian yang di cap dan berlogo pegadaian, lalu kurang apa lagi bukti tersebut?,” tegasnya.

Alasan yang disampaikan oleh Pegadaian bahwa itu adalah tindakan oknum karyawan Pegadaian yang saat ini sudah dipecat, tidak serta merta menghilangkan tanggung jawaban Pegadaian. Sebab pada saat peristiwa itu terjadi, oknum karyawan itu masih berstatus karyawan dan transaksi dilakukan di kantor Pegadaian. 

Robert O Aruan, SH, M.H, menegaskan pihaknya segera melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. ”Kami akan mengawal kasus ini terus sampai Pegadaian mengganti kerugian klien kami,” pungkas Robert menutup pembicaraannya.

Surat yang disampaikan Nur Kholis selaku Pemimpin Pegadaian Cabang Kedaton ini, tidak sesuai apa yang disampaiukan secara lisan saat berkunjung ke kantor SMSI dan LBH SMSI Lampung, Rabu (15/2/2023) lalu. Saat itu, Nur Kholis mengaku bahwa Puji Rahayu terdaftar dan terekam sebagai nasabah PT. Pagadaian. 

Saat melakukan kunjungan, Nur Kholis, SE, MM. didampingi dua penasehat hukum (PH) PT Pegadaian Pusat yang diwakili Wilayah Palembang yakni  Rendhi Prabowo dan Zulkifli. Rombongan diterima dari LBH SMSI, Robert O Aruan, SH, MH, CLA, Faizal Afrianto, SH.I dan Rizki Kurniawan serta Sekretaris SMSI Lampung, Senen, S.I.Kom.

”Saya sebagai pimpinan PT. Pegadaian sejak tahun 2020, sebenarnya saya tidak tahu menahu masalah ini. Puji Rahayu benar terdaftar sebagai nasabah PT. Pegadaian,” kata Nur Kholis pada kunjungan tersebut.

Kesempatan tersebut, Rendhi Prabowo juga menegaskan kalau Johan Irawan yang merekrut Puji Rahayu adalah benar karyatawan PT. Pegadaian. Namun karena kepandaiannya berkomunikasi, namun kebablasan. Rendi mengibaratkan Johan, gas pol, namun rem blong alias tidak terkontrol. Saat ini Johan Irawan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

”Kunjungan kami ke sini, pertama melakukan silaturahmi. Kedua pertanyakan asal muasal somasi dari LBH SMSI kepada PT Pegadaian. Kami mohon bukti-bukti terkait transaksi yang dilakukan Puji Rahayu ke PT Pegadaian melalui Johan Irawan,” kata Rendhi Prabowo.(bas)

Post A Comment: