Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Pekerja Tenaga Alih Daya (TAD)/OS PLN  Lampung yang  tergabung dalam gerakan Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Lampung, melakukan aksi serentak OS PLN secara Nasional di kantor UUD PLN Lampung, Selasa (14/2/2023). Dengan diikuti ratusan masa dari pekerja 'pahlawan cahaya' tersebut. 

Aksi ini serentak di berbagai Provinsi/Kantor Unit-Unit Induk PT. PLN (Persero) di wilayah Indonesia, khususnya juga di Kantor Pusat PT. PLN (Persero) di Jakarta. 

Erick Meidiartha ketua PCEE Lampung menjelaskan, aksi serentak ini dilakukan karena banyaknya permasalahan yang terus-menerus berdampak terhadap pekerja OS PLN, Yang diakibatkan dari penurunan kualitas aturan dari PT. PLN (Persero) sehingga berdampak pada kesejahteraan OS PLN yang semakin terdegradasi. 

"Hal ini bisa dilihat dari perubahan aturan, mulai dari Kepdir PT. PLN No.1040.K/DIR/2011 yang mengalami penurunan dengan keluarnya Kepdir PT. PLN No. 500.K/DIR/2013 yang mengalami lagi penurunan nilai dengan perubahannya Perdir PT. PLN No. 0219.K/DIR/2019,"jelasnya.


Dimana, kata dua aturan ini mengakibatkan terjadinya penurunan upah pokok yang langsung berimbas pada Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Tua, Tunjangan Pensiun dan Upah Kerja Lembur.

Kemudian semua hal tersebut diperparah lagi dengan keluarnya EDIR 019 tahun 2022, yang beberapa jenis pekerjaan tadinya ada kejelasan status pekerjaan dengan kata lain penurunan kualitas hidup layak TAD yaitu sitem tenga kerja berbasis Volume Based.

" Jelas penggunaan system tersebut menghilangkan Kepastian Kerja, Kepastian Upah dan Kepastian Jaminan Sosial. Belum lagi permasalahan target kinerja penagihan rekening pelanggan listrik yang sehingga adanya sistem penggunaan Dana Talangan yang banyak terjadi di beberapa tempat sangat merugikan dan menyengsarakan TAD, mengabitkan TAD itu sendiri terkena dampak baik moril maupun materil., "jelas Erik. 

Kemudian juga, kata dia, lemahnya pengawasan dari internal PT. PLN (Persero) sendiri terkait pelaksanaan tender pekerjaan khusunya berkaitan dengan TAD, salah satu contoh kasus yang terjadi terhadap 19 

(sembilan belas ) TAD yang diPHK sepihak oleh PT. Duma Karya Burian (DKB) akibat dari 

menuntut Peraturan Perusahaan PT. DKB. Yang sudah menjadi kewajiban setiap Pengusaha dan 

jelas ada di peraturan Direksi PT. PLN (Persero) sendiri terkait legalitas dan syarat dalam mengambil 

pekerjaan di Lingkungan PT. PLN (Perdir PT. PLN No. 0219.K/DIR/2019). Dimana perbuatan PT. 

DKB telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melalui putusan sidang Tipiring di 

Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, pada tanggal 31 Maret 2022. Dalam hal ini sangat 

menciderai hukum yang ada khusunya ketenagakerjaan, dan juga seharusnya PT. PLN (Persero) 

melakukan investigasi terkait dugaan adanya oknum PT. PLN yang bermain dalam tender tersebut 

sebgaimana dimaksud dalam ketentuan Perdir PT. PLN (Persero) No. 048 tahun 2020, sehingga 

melakukan peninjauan ulang terhadap kontrak PT. DKB dengan PT. PLN (Persero) atau setidak￾tidaknya dengan adanya putusan Tipiring yang menyatakan PT. DKB bersalah, maka 19 (sembilan 

belas ) TAD yang terPHK sepihak tersebut dipekerjakan kembali.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, maka SPEE FSPMI Lampung dalam aksi serentak hari ini 

di kantor PT. PLN (Persero) UID Lampung mengusung 7 tuntutan secara Nasional, sebagai berikut:

1. Tolak Penurunan Upah Pekerja/TAD;

2. Tolak Perubahan Status Hubungan Kerja TAD;

3. Tolak Jenis Pekerjaan Berdasarkan Volume Based dan Pola Kemitraan;

4. Tolak Dana Talangan Pelanggan PLN;

5. Stop Kecelakaan Kerja di Lingkungan kerja PLN;

6. Angkat TAD Menjadi Pekerja di Anak Perusahaan PT. PLN;

7. Pekerjakan Kembali 19 TAD Yang Telah Di-PHK Sepihak oleh PT. DKB di Lampung;

"Semua uraian-uraian tersebut di atas menjadi alasan kami turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, perlindungan dan pembelaan terhadap anggota kami, dan bentuk kepedulian atas nasib TAD agar tidak termarjinalisasi," Jelasnya. 

Supaya, lanjutnya, mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta bentuk kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia.

Dijelaskan Erick, Poin dari hasil aksi tersebut, Pihak PLN yg diwakili oleh Humas Darma dan Pengawasan Ketenagakerjaan Ika Adi berjanji akan meneruskan aspirasi yang menjadi Tuntutan OS PLN Lampung ke PLN Pusat, "Karena di sanalah yg bisa mutuskan kebijakannya, "pungkasnya.(Red) 

Post A Comment: