Lamtm (Pikiran Lampung) - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga  kecamatan Labuhan Maringgai, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang. Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Selasa (14/3/23) menjelaskan tersangka berinisial HY (30) warga Desa Srigading kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Senin (13/3/23) sekira pukul 06.30 wib, tanpa melakukan perlawanan" ujarnya Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 23 strip yang masing - masing strip berisi 10 tablet obat TRAMADOL HCI, 47 strip yang masing- masing strip berisi 10 tablet obat TRIHEXYPHENIDYL, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah handphone. setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum ,tersangka di jerat pasal 197/196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara." tutup Kapolres. (Supriyadi) 

Post A Comment: