Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Warga yang ada di Kabupaten Pesawaran dikejutkan dengan kabar penahanan salah seorang tokoh muda di wilayah tersebut. 

Dia adalah Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama. Yang bersama dua temannya, ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Lampung, sejak Kamis 9 Maret 2023 lalu, seperti dikutif dari laman Sinar lampung. co

Sonny yang namanya dikenal ngetop di dunia kontruksi dan politik itu menjadi tersangka atas kasus dugaan perusakan pagar menggunakan alat berat milik Andreas Yoedeswa, putra pengusaha Hotel bintang di Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan terhadap para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, dalam perkara pengrusakan pagar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung pada 24 Desember 2021 lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni SZ, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas, Kamis (9/3/2023) lalu

Menurut Pandra, dalam penetapan status menjadi tersangka ini, penyidik juga mengamankan barang bukti yakni satu unit alat berat serta batako. “Barang bukti yang diamankan yakni satu unit alat berat yang digunakan untuk menghancurkan pagar serta batako yang dirusak oleh para tersangka,” katanya.

Kabid Humas menyebutkan peran dari ketiga tersangka ini berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa SZ berperan dengan menyewa alat berat serta melakukan pengrusakan. “Tersangka SZ ini berperan menyewa alat berat serta melakukan pengerusakan. Mementara RL dan KT berperan membantu pengerusakan,” terangnya.

Adapun modus perusakan yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menyewa alat berat yang ditujukan untuk menghancurkan pagar milik korban Andreas.

“Alat berat itu memang sengaja disewa untuk melakukan pengerusakan pagar milik korban. Tersangka SZ mengklaim tanah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung adalah tanah miliknya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Penahanan Ketua KONI Kabupaten Pesawaran Sonny Zainhard Utama itu atas laporan Andreas Yoedeswa, putra pemilik Hotel Horizon, dengan tuduhan llaporan merusak pakai pagar alat berat pagar milik Andreas Yoedeswa.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, membenarkan adanya penyelidikan kasus yang dipicu saling klaim kepemilikan lahan tersebut.

Tahun lalu, 5 Agustus 2022, penyelidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung minta keterangan Sonny Zainhard Utama berdasarkan surat undangan klarifikasi terkait Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP tertanggal 2 Agustus 2022.

Penyelidik meminta kehadiran Sonny Zainhard Utama untuk memberikan keterangan didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/162/VI/RES.1.10./2022/LAMPUNG/DITRESKRIMUM, tanggal 15 Juni 2022.

Penyelidik meminta keterangan Sonny Zainhard Utama atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/572/VI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 3 Juni 2022 atas nama Andreas Yodeswa.

Sementara Sonny Zainhard Utama mengaku heran atas tuduhan tersebut. Menurut Andreas Yodeswa yang justru merusak adalah pelapor dengan mendirikan bangunan di atas tanahnya. “Saya juga heran barang siapa yang dirusak?” tanyanya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung atas gugatan kepemilikan tanah Andreas Yodeswa sudah ditolak dan sudah jelas dalam keputusan itu tanah Sonny Zainhard Utama di luar reklamasi PT. SKL.


“Meski sertifikat dibatalkan, tapi itukan tidak menghilangkan hak atas kepemilikan tanah itu, ujar Sonny Zainhard Utama melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko.. 

Ahmad Handoko mengatakan tidak benar tuduhan bahwa kliennya Sonny Zainhard Utama telah merusak properti Andreas Yodeswa. Sebaliknya, Andreas yang telah membangun tembok ilegal menuju lahan Sonny.

“Tidak benar klien saya merusak properti milik orang lain. Justru aset properti milik Sonny yang dipasang bangunan tanpa sepengetahuannya dan itu tindakan ilegal,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 10 Maret 2023.

Menurutnya, Sonny yang memenangkan sengketa lahan seluas 900 m2 sejak tahun 2017 lewat gugatan perdata tahun 2021. Namun, Andreas menutup akses jalan pakai batako sehingga terpaksa dibuka oleh Sonny.

Pembukaan tembok itu yang kemuduan jadi alasan Andreas melaporkan pengrusakan tersebut ke kepolisian. Sonny beserta tiga rekannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan properti milik Andreas.

Menurut Achmad Handoko, aksi kliennya untuk membuka akses pintu masuk menuju lahan milik kliennya. “Jadi tidak benar, jika klien saya atas nama Sonny Zainhard Utama merusak properti milik orang lain. Justru aset properti milik Sonny lah yang dipasang bangunan tanpa sepengetahuan dia, dan itu bentuk tindakan ilegal,” ungkap Handoko.

Handoko juga membeberkan kronologi perkara sengketa lahan antara Sonny Zaindhard Utama dan Andreas. “Lahan itu sempat sengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke proses Peninjauan Kembali (PK). Setelah dimenangkan oleh klien kami, mustinya tidak ada upaya hukum lagi dong, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Handoko juga membeberkan putusan pengadilan atas perkara perdata itu, antara lain: Putusan PN Tanjungkarang No: 17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang No: 35/PDT/2018, Mahkamah Agung (MA) RI No: 1575K/pdt/2019, MA RI No: 118 PK/pdt/2021.

“Dari putusan tersebut, lahan seluas sembilan ratus meter persegi itu milik klien kami, dan pihak lain harus menghormati keputusan pengadilan. tanah itu kan sudah dimenangkan oleh klien kami, bahkan sudah bersertifikat,” pungkasnya. (tim)

Post A Comment: