Tanggamus (Pikiran Lampung) -
Adanya dugaan mark-up korupsi yang dilakukan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2022 sebesar Rp 3,1 miliar. DPD Pekat IB Tanggamus mengadakan jumpa pers di kantor sekretariatnya. (Rabu, 1 maret 2023).

Dalam jumpa pers tersebut dikatakan Irhamsah (wakil ketua) banyak kejanggalan-kejanggalan dalam pengrealisasiannya

"Pada item Penyediaan Belanja Jasa Event Organizer Semarak UMKM Tahun 2022, Sewa Penginapan/Hotel, hingga Belanja konsultansi perencanaan (RPIK), dan Belanja Jasa Kebersihan terindikasi Penggelembungan anggaran," ujarnya.

Di samping itu, item yang dianggap manipulasi data karena nama dan realisasinya tidak sama.

"Di sini ada item untuk Belanja Jasa Tenaga Keamanan namun faktanya hal itu diperuntukkan untuk para TKS yang ada di UPT. mereka menggunakan SK keamanan, semuanya ada 11 orang," imbuhnya

Diketahui pada tahun anggaran 2022, pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dikucurkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Swakelola), dengan total Rp 3.104.000.000,- guna pelaksanaan kegiyatan sebanyak 171 paket.

Menanggapi hal tersebut setelah konferensi pers DPD Pekat IB Tanggamus akan membuat laporan ke aparat penegak hukum.

"Sehubungan dengan adanya dugaan terkait penyalahgunaan jabatan untuk memperkayaan diri sendiri ataupun bersama-sama, hal ini telah melanggar UU pelayanan publik, no 25 Tahun 2009  tindakan melawan hukum sesuai dengan UU tindak pidana korupsi no 28 Tahun 1999. Kami ormas PEKAT IB DPD Tanggamus akan membuat laporan resmi dan berharap agar APH (Kejaksaan Tinggi Lampung) segera memanggil dan memeriksa siapapun yang  diduga terkait tindak pidana dan korupsi di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan kab Tanggamus" katanya 

Sementara masih banyak item-item lain yang tidak di ungkap dalam jumpa pers tersebut karena merupakan privasi.

"Masih banyak hal-hal yang tidak kita ungkapkan disini ini sifatnya privasi nanti  biarkan APH yang menindak lanjuti" pungkasnya" pungkasnya. (red) 

Post A Comment: