Lamtim (Pikiran Lampung
)- Polres Lampung Timur  Polda Lampung membawa pasangan haram asal mesuji karena diduga melakukan tindak pidana membuang bayi yang diduga hasil perbuatan 'haram 'mereka berdua. 

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes EP, Minggu (2/4/23) menjelaskan Inisial WU (19) dan RA (19) warga Kabupaten Mesuji.

Pelaku tega melakukan perbuatannya dengan cara membuang anak tersebut di depan salah satu warung warga, tidak jauh dari bayi tersebut ditemukan 1 buah plastik berisikan ari-ari dan 1 plastik lagi berisikan perlengkapan bayi, Sabtu (1/4/23) petang.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Vivi yang mendengar suara bayi menangis dari didepan warung yang berada didepan rumahnya, dan langsung melaporkan ke Polsek Pekalongan.

Dari laporan tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seorang bayi jenis kelami laki-laki, 1 plastik berisi ari-ari dan 1 plastik berisikan perlengkapan bayi.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa itu perbuatan mereka. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur, tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara" pungkasnya

(red)



Post A Comment: