Bandarlampung (Pikiran Lampung) -
Dugaan adanya gratifikasi dan pungli di area PKOR Wayhalim Halim Bandarlampung terus berlanjut proses hukumnya. Dimana, gratifikasi ini diduga melibatkan oknum ASN di Dinas Dispora Provinsi Lampung. 

 Jajaran penyidik Polda Lampung  serius untuk menangani perkara ini. Kepastian proses hukum terkait dugaan korupsi, gratifikasi ASN yang melibatkan pengelola PKOR Wayhalim Bandar Lampung dan intimidasi oleh oknum Polri terus berlanjut.

Berkas kasus tersebut dilimpahkan penyidik Polda Lampung ke pihak Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung guna diproses lebih lanjut.

Proses kasus dugaan tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) yang disampaikan Polda Lampung kepada pelapor, yakni Fauziah Apriyanti dan Heriyanto.

Ada dua keputusannya, diantaranya soal kasus dugaan pengancaman juga intimidasi serta gratifikasi yang diduga melibatkan oknum anggota Polri tetap ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

Namun, laporan kasus dugaan gratifikasi pengelolaan PKOR Wayhalim yang diduga melibatkan oknum ASN Pemprov Lampung kini diserahkan pihak Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung untuk ditindaklanjuti pihak Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung.

Dari SP2HP2-1 tersebut, merujuk laporan polisi No.LP/B-41/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023 tentang Dugaan Pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri berupa Penyalahgunaan Wewenang oleh oknum anggota Polri.

Seperti Agus BN, Penasehat Hukum Fauziah Apriyanti dan Heriyanto, mengapresiasi langkah Polda Lampung.

" Ya, benar, hasil koordinasi dengan pihak Polda Lampung, laporan kami berlanjut," ungkap dia pada, Rabu (17/5/ 2023) kemarin, dikutip medialampung.co.id.

Sebelumnya, Fauziah menerangkan bahwa retribusi dari pedagang PKOR Wayhalim, setelah dipotong pembayaran Pendapatan Daerah (PAD), seperti listrik, kebersihan dan operasional, selanjutnya diserahkan kepada Kepala UPTD Heris Yusef yang juga alumni IPDN, ASN Pemprov Lampung di Satker Dispora Provinsi Lampung.

Menurut pelapor, dana tersebut kemudian dibagi-bagi ke pihak lain, termasuk oknum anggota Polri bernama Johan Purba Syahputra yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta oknum Pol PP Kota Bandarlampung Laser Nusantara.

Fauziah Tidak menerima apa bila ada pemutusan hubungan kerja oleh Heris Meyusef terkait dugaan pungli. 

Menurutnya, apa yang dilakukannya berdasarkan perintah oleh pemberi tugas kepada dirinya. Fauziah tak ingin jadi kambing hitam.

Sebelumnya diberitakan, Kepala UPTD PKOR Wayhalim Herris Meyusef positif menerima sejumlah uang setoran dalam bentuk transfer yang di kirim Koordinator Pedagang Makanan dan mainan (saat ini mantan koordinator pedagang) Fauziah Apriyanti.

Hal tersebut di sampaikan Fauziah Apriyanti di hadapan beberapa wartawan diruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Ia mengakui bahwasannya Kepala UPTD PKOR Wayhalim Herris Meyusef kerap menerima uang baik dalam bentuk tunai maupun transfer. Untuk besaran jumlah uang, mantan koordinator pedagang makanan dan mainan PKOR Wayhalim ini mengaku bervariasi.

“ Kan sudah saya bilang pak Herris Meyusef itu selalu kami kasih uang trus juga sering kami transfer, semua pengeluaran uang untuk pak herris ada catatannya dan ada buktinya. Saya nggak Cuma ngomong aja,” tegas Fauziah.

Mengutip wawancara beberapa wartawan kepada Kepala UPTD PKOR Way Halim Herris Meyusef beberapa waktu lalu usai hearing dengan pedagang di ruang rapat Komisi DPRD Lampung, Herris Meyusef yang juga alumni IPDN mengaku tidak tau menau soal adanya kiriman uang yang di sebut Fauziah.

“Kalau soal itu saya ngak tau, yang saya tau setoran untuk PAD yang setiap satu minggu sekali saya teken,” kilah Herris Meyusef.

Sementara, mengutip hasil wawancara sejumlah wartawan pada, Kamis, (16/3/2023) lalu, secara tegas dan gamblang Kepala UPTD PKOR Wayhalim Herris Meyusef mengakui jika ia menerima sejumlah uang dari koordinator pedagang makanan dan mainan Fauziah Apriyanti.

“Saya akui kalau saya terima sejumlah uang, tapi inget ya saya ngak pernah minta, tapi bukan PAD dan saya di kasih ya saya terima namanya juga di kasih, dengan catatan setoran untuk PAD selesai, hal ini bukan saya takut keluar dari jabatan saya,” tegas Herris Meyusef, dalam sesi wawancara berbentuk vedeo.

Diketahui, vedeo dan wawancara antara Kepala UPTD PKOR Wayhalim Herris Meyusef yang juga alumni IPDN bersama sejumlah wartawan yang meliputi aktif di lingkungan Pemprov Lampung, penerimaan uang yang disebut Upeti diakui Kepala UPTD Herris Meyusef di ruang kerjanya, bahkan terucap bukan takut keluar dari jabatannya.

Mencemari kasus seperti ini, seyogyanya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi wajib mengevaluasi kinerja ASN yang notabene dilingkungan Pemprov Lampung. (red)

Post A Comment: