Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Kasus Oknum lurah yang memasang stiker Bacaleg resmi diproses oleh Bawaslu Bandarlampung. Kasus ini semakin menarik, sebab sang Bacaleg tak lain adalah anak dari walikota Bandarlampung saat ini Eva Dwiana dan Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Herman HN. Dan Bawaslu menjadwalkan akan memanggil sang Bacaleg Rahmawati Herdian besok. 

Sementara itu, Lurah Beringin Raya  kecamatan Kemiling M Nur Arifin Bandar Lampung memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bandarlampung terkait dugaan ikut serta dalam pemasangan striker salah satu calon anggota DPR RI di Rumah warga .

Berdasarkan pantauan, Lurah itu hadir pukul 13 :40 Wib di Bawaslu kota Bandarlampung jln way besai no 1 , Pahoman ,Teluk Betung Utara .

Kedatangan dirinya ,memakai baju putih lengan pendek, bercelana panjang warna hitam dan wajah ditutupi oleh masker .

Kemudian ,kehadiran dirinya ini untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu kota Bandarlampung yang diduga ikut serta memasang striker anak dari mantan walikota Bandarlampung Herman HN yakni Rahmawati Herdian.

Sedangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun Rahmawati Herdian dijadwalkan pada Kamis (04/05) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Lurah Beringin Raya, kecamatan Kemiling, Bandar Lampung diduga melakukan pelanggaran netralitas Pemilu.

Pasalnya beberapa waktu lalu, oknum lurah tersebut diduga memasang stiker salah seorang calon anggota DPR RI di dinding rumah warga.

Lurah tersebut tampak  dikawal oleh linmas dalam penempelan stiker tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

“Iya saya langsung itu pak lurah MN yang memasang stiker calon yang tidak lain adalah anak dari walikota Bandar Lampung, makanya itu saya foto sebagai bukti, kalau ASN ini tidak netral begini bagaimana pemilu bisa damai,” ujar sumber tersebut. 

Menurut dia, sebagai ASN, apalagi lurah, semestinya menjaga netralitas bukan malah memimpin memasang stiker bakal calon. Birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung pemerintah yang seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Kami sangat sayangkan sikap pak Lurah ini yang berani langsung memasang stiker calon di rumah warga. Akibat dari ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan di lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan dan ASN menjadi tidak profesional,” ungkapnya.

Terpisah , saat dihubungi melalui telepon, Lurah Beringin Raya M Nur Arifin, berdalih jika stiker yang ditempel adalah bukan lah calon anggota DPR RI.

“Mana ada tulisan calon, coba lihat, kalau bukan calon bukan urusan kamu, kalau dia sudah terdaftar di partai kamu sudah lihat apa, kalau belum, itu bukan urusan kamu, sudah ya,” kata dia berdalih saat dikonfirmasi, Sabtu (29/04/2023) soal pemasangan stiker bakal calon anggota DPR RI di rumah-rumah warga. (***) 

Post A Comment: