Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Hingga saat ini belum ada informasi pasti kapan Gedung SMPN 40 akan diselesaikan pembangunannya dan apakah ada pihak yang bertanggung jawab ke. proyek tersebut akan dibawa ke tanah hukum. 

Namun, mangkraknya pembangunan SMPN 40 Bandar lampung ini semakin mencuat dan mengundang keprihatinan dari berbagai elemen warga di Bandarlampung. Warga mengeluarkan sindiran pedas untuk program walikota dan dinas pendidikan Bandarlampung terkait terbengkalainya gedung SMPN 40 ini. 

" Katanya Walikota Bandarlampung Bunda Eva Dwiana punya program pendidikan yang pro rakyat, kok ini ada proyek bangunan sekolah bisa terbengkalai, "ujar Ros salah satu warga Kota Tapis Betseri, Ahad (10/6/2023). 

Warga lainnya juga mempertanyakan program. walikota untuk anak -anak usia sekolah untuk mendapatkan fasilitas buang layak. " Katanya bu walikota akan menyediakan pasilitas yang layak untuk siswa kok ini ada pembangunan gedung sekolah yang justru mabgkrak, "ujar mamat warga Bandarlampung lainnya. 

Sementara itu, Defri warga lainnya, mempertanyakan komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung untuk mewujudkan pasilitas yang layak untuk siswa. 

Sebelumnya, terbengkalai hampir dua tahun lebih dan hak siswa terabaikan,  Tanggungjawab Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dipertanyakan. 

Warga Bandarlampung dari beberapa elemen mengaku heran dengan belum adanya tanda -tanda dari Walikota Bandarlampung untuk menyelesaikan permasalahan terkait mangkaraknya pembangunan gedung SMPN 40 ini. 

Salah satunya datang dari lembaga yang selama. ini aktif menyuarakan anti korupsi, yakni Lampung Corruption Watch (LCW) 

" Tanggung jawab ibu Walikota Bandarlampung dimana, kok belum ada tindakan nyata solat. mangkraknya pembangunan SMPN 40 ini," tegas Direktur LCW Juendi Leksa utama, yang juga salah satu tim pengacara Eva Dwiana- Deddy Amarullah saat pilkada walikota Bandar Lampung 2020 lalu ini. 

Menurut, Juendi, Walikota Eva Dwiana tidak boleh abai dan berpangku tangan terkait terbengkalainya Gedung SMPN 40 ini. 

* Walikota pemimpin warga Bandarlampung, ini fasilitas untuk belajar anak -anak warganya, jangan diiam saja, Mana tanggungjawab sebagai pemimpin kota, "tegas Juendi. 

 Ini Juga luga kata dia, pembuktian akhir jabatan untuk Eva Dwiana selaku Walikota Bandarlampung. " Jangan sampai kinerja Walikota Eva Dwiana jadi tercoreng hanya karena mangkraknya pembangunan SMPN 40.ini. Apa lagi ini menggunakan dana dari pusat yang tujuan jelas untuk pendidikan, "pungkas Juendi. 

Diberitakan sebelumnya, bangunan hingga kini mangkrak dan diduga banyak masalah, Lampung Corruption Watch (LCW) meminta aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan hingga KPK bisa mengusut proyek SMPN 40 Bandarlampung hingga tuntas. 

Sebab, LCW menilai proyek gedung sekolah tersebut karut marut dan disinyalir telah merugikan keuangan negara. " Kami minta APH baik dari pihak kepolisian, kejaksaan hingga KPK bisa memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek gedung SMPN 40 Bandarlampung ini, serta selidiki hingga tuntas, "ujar Direktur LCW Juendi Leksa Utama, SH, Kepada Pikiran Lampung, Senin (5/6/2023). 

Sebab Menurutnya, diduga kuat jika anggaran dan kualitas yang dihasilkan dari proyek bangunan sekolah ini bermasalah. " Informasi yang kami dapat bahwa anggaran proyek ini bermasalah, ada sisa anggaran yang raib entah kemana, lalu kualitas bangunannya juga diduga di bawah standar, jadi semua harus jelas ini,"tegasnya.

Oleh karenanya, kata Juendi, semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek ini harus diperiksa oleh pihak berwenang. Mulai dari pimpinan tertinggi, walikota, kepala dinas hingga rekanan dan pengawas lapangan harus bertanggung jawab dan dimintai keterangannya

. 'Karena proyek ini pasti melibatkan banyak pihak, dari pimpinan tertinggi di Kota Bandarlampung, seperti walikota dan kepala dinas hingga rekanan serta pengawas, semua harusnya diperiksa dan bertanggung jawab,"tegas alumnus Fakultas Hukum Unila ini. 

Sebab menurut Juendi, jika dilihat dari kasat mata realisasi proyek tersebut diduga banyak menyalahi aturan dan jadi ajang korupsi oknum tertentu yang muaranya merupakan keuangan negara. 

" Kami menduga kuat kerjaan itu tidak sesuai dengan aturan dan anggaran yang telah dikeluarkan, dan informasi yang kami dapat proyek gedung sekolah ini banyak masalahnya.Yang jadi pertanyaan  uang negara yang sudah keluar sesuai tidak dengan realisasi pekerjaan yang saat ini mangkrak tersebut,"jelasnya. Pihak LCW lanjutnya akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas. "Ini menggunakan uang rakyat dan kewajiban kami untuk mengawal masalah ini hingga tunyas,"pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polresta Bandarlampung hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan. " Saat ini masih kami dalami, "ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, SH, S.IK, MH, ketika dihubungi Pikiran Lampung kemarin. 

Sementara itu, informasi yang diperoleh Pikiran Lampung menyebutkan jika kontraktor proyek ini telah diputus kontrak oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung. 

Kabid Gedung dan prasarana Disdik Bandarlampung yang pada saat itu dijabat oleh Subagio yang saat ini Sekretaris Pol PP Bandarlampung juga belum bisa dihubungi. Kabarnya, Subagio akan dipromosikan juga ke Dinas PU Bina Marga Bandarlampung. 

Untuk diketahui, SMP Negeri 40 Bandarlampung yang beralamat di Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat mendapatkan alokasi bantuan pembanguan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp.4,5 miliar yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dari jumlah anggaran dana pembangunan tersebut di atas, ternyata dana yang baru dicairkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung hanya Rp 2,9 miliar, sementara sisa anggarannya tidak jelas tersimpan dimana. 

Selain itu diketahui pula bahwa  pembangunan RKB ini di okasi tanah timbunan, sehingga sangat berpotensi rawan longsor. Mengingat pada tahun lalu di wilayah tersebut pernah terjadi longsor yang menimpa dua bangunan rumah mewah bertingkat di Perumahan Citraland, dari buntut longsor Citraland ini maka rencana pembangunan 215 unit rumah dihentikan.

Sementara, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembangunan RKB SMPN 40 Bandar Lampung bahwa terdapat kelebihan pembayaran dana pada pembangunan tahun 2022 lalu.(red)

Post A Comment: